Perda Disahkan, Perusahaan Wajib Punya IPAL

Perda Kota TangerangPalapa News- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengesahkan Raperda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, Rabu (15/5/2013).

Dengan disahkannya peraturan tersebut, dinas terkait dapat mendorong pelaku usaha untuk memiliki pengelola Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang bersertifikasi Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA).

Selain itu pengelola  permukiman (Real Estate ), Ruman Sakit, Rumah Makan, Restoran, Perkantoran, Perniagaan, Apartemen, Hotel dan Asrama wajib membuang Air Limbah pada IPAL dan pengelola Cluster Perumahan skala kecil diwajibkan menggunakan Septic Tank yang ber-SNI (Standard Nasional Indonesia ).

“Dalam menerbitkan  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berskala besar, Pemkot juga harus memperhatikan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL),” kata anggota Pansus III, Fauzan Manafi Albar.

Menurutnya, Perda tersebut dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentang air bersih dan sekaligus mendukung program MDGs. “Maka itu, Pemkot wajib memfasilitasi atau membangun instalasi pengelolaan air limbah di kawasan pemukiman secara bertahap,” katanya.(her)

Komentar Anda

comments