Polisi Tangkap Satu Keluarga Penyimpan Softgun

Palapa News- Aparat Polres Kota (Polresta) Tangerang menangkap tiga orang yang masih satu keluarga di Kabupaten Tangerang. Ketiganya ditangkap lantaran membawa dan menyimpan softgun ilegal.

“Ketiga tersangka masih mempunyai hubungan keluarga yaitu keponakan. Mereka membawa softgun ilegal,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Shinto Silitonga, seperti dikutip detikcom, Selasa (30/4/2013).

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka bekerja sebagai wiraswasta dalam bidang perdagangan limbah sepatu di Bitung. Tersangka membeli softgun untuk menambah kepercayaan diri dan penampilan.

“Serta jaga-jaga dari ancaman pihak lain yang mungkin menganggu mereka dalam bisnis tersebut,” ucapnya.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita 3 pucuk airsoft gun dengan jenis kaliber berbeda seperti jenis M84 kaliber 6 mm dan jenis MRP kaliber 4,5 mm. Kini polisi juga tengah mengejar penyuplai sotfgun ke tangan tersangka.

“Mereka membelinya dengan harga Rp 3 juta- 3,8 juta,” ucapnya.

Tersangka akan dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara.(her)

Komentar Anda

comments