PT JRP Akui Ketetapan SPPT PBB-nya Dibatalkan

SPPT PajakPalapa News- Pihak PT Jaya Real Property Tbk (JRP) mengklaim bahwa ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama PT JRP atas tanah seluas 2.413 M2 dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 36.76.070.011.009.0815.0 sudah dibatalkan.

“Ya sudah dibatalkan,” kata Bagian PBB PT JRP, Bambang melalui sambungan telepon saat ditanya terkait SPPT dengan NOP di atas.

Meski begitu, Bambang tidak merinci terkait alasan pembatalan ketetapan SPPT PBB dengan NOP di atas. “Saya harus minta persetujuan atasan saya dulu,” katanya seraya mengakhiri pembicaraan.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten sudah mengeluarkan surat pembatalan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No 1574/WPJ.08/2012 tentang Pembatalan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar Atas SPPT Nomor 36.76.070.011-009-815.0 Tanggal 2 Januari 2012.

Diberitakan sebelumnya, pada awal November 2008 KPP Pratama Serpong mendata dan menerbitkan Nomor Objek Pajak (NOP) – SPPT/PBB “MUTASI” atas nama PT Jaya Real Property (JRP) Tbk, atas tanah seluas 2.413 M2 dengan Nomor Objek Pajak 36.76.070.011.009.0815.0.

Lalu di tahun yang sama, pada tanggal 28 November, PT JRP melunasi pembayaran SPPT PBB sebesar Rp 6.833.616 untuk tahun 2008.

Selanjutnya untuk tahun 2009, pada 30 September 2009 PT JRP melunasi pembayaran SPPT PBB sebesar Rp 7.591.298. Begitu juga pada 2010, PT JRP melunasi pembayaran SPPT PBB sebesar Rp 8.310.372 pada 31 Agustus 2010.

Pada 2011, terjadi kejanggalan di mana PT JRP melunasi SPPT PBB untuk lima tahun, yakni SPPT PBB  tahun 2005 sebesar Rp 5.728.268, SPPT PBB  tahun 2006 sebesar Rp. 6.542.511, SPPT PBB  tahun 2007 sebesar  Rp 7.371,099, SPPT PBB tahun 2010 sebesar Rp 9.806.238, SPPT PBB tahun  2011 sebesar Rp 8.986.012.

Berdasarkan data yang diterima, SPPT/ PBB “MUTASI” atas nama PT JRP itu diterbitkan pada November 2008, tetapi pada tahun 2011 yang lalu  PT JRP  melakukan pembayaran SPPT/PBB tahun 2005, 2006, 2207, 2010 dan 2011,  padahal pada tahun 2005 NOP – SPPT/PBB  “MUTASI” atas nama PT JRP tersebut belum diterbitkan.

Dikonfirmasi terkait SPPT yang tidak benar ini, tak satu pun petinggi KPP Pratama Serpong bersedia memberikan komentar. Lina, salah seorang staf  KPP Pratama Serpong mengaku bahwa pihak KPP Pratama Serpong tidak berhak memberikan komentar.

“Ke kanwil (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten) saja pak,” katanya singkat.(awa)

Komentar Anda

comments