300 Perusahaan di Tangsel Dikenai Pajak Air Tanah

pajak air tanahPalapa News- Sedikitnya 300 perusahaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikenai pajak air tanah.

“Ada 300 perusahaan yang sudah terdata. Sementara potensinya mencapai ribuan wajib pajak,” kata Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Ferry Payacun.

Dari 300 wajib pajak tersebut, Disperindag menargetkan pajak air tanah pada 2013 ini mencpai Rp 2,5 miliar.

“Target itu masih terhitung rendah. Karena potensi wajib pajaknya sendiri mencapai ribuan,” katanya menambahkan.

Untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah dari pajak air tanah, Ferry mengaku pihaknya bakal terus menginventarisir jumlah wajib pajak. Apalagi, diakuinya Kota Tangsel ini punya potensi besar lantaran berkembangnya pusat perdagangan dan jasa.

“Kalau saat ini yang terdata baru 250 hingga 300 wajib pajak. Setelah kita hitung potensinya mencapai ribuan. Angka pasti belum diketahui karena sedang diinventarisasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa didapat berapa angkanya,” katanya.

Ferry menerangkan, bila seluruh wajib pajak bisa terdata akan terjadi peningkatan pendapatan asli daerah dari pajak air bawah tanah. Bahkan, ia menargetkan Rp 5 miliar sampai Rp 7 miliar dari sektor pajak air bawah tanah.

“Kalau seluruh wajib pajaknya terdata dan taat membayar pajak, saya yakin pendapatan dari sektor ini meningkat 100 persen dari target sekarang yang hanya Rp 2,5 miliar,” imbuhnya.

Penambahan wajib pajak, menurutnya tidak lepas dari pertumbuhan perdagangan dan jasa. Seperti hotel dan restoran yang jumlahnya mencapai 400 buah, pertokoan yang mencapai 350 buah, industri yang mencapai 300 buah, maupun sektor lainnya. Mulai dari jasa pencucian motor dan mobil.

“Perdagangan dan jasa akan terus meningkat beberapa tahun mendatang karena Tangsel daerah penyangga ibukota,” tambahnya.

Pajak air bawah tanah, lanjut dia, bertujuan untuk menekan pemakaian air oleh perusahaan secara berlebihan. Sebab bila tidak dikenakan pajak dikhawatirkan air bawah tanah akan kering akibat konsumsi yang tinggi.

“Adanya pajak ini diharapkan membuat industri tidak seenaknya mengkonsumsi secara berlebihan,” ungkapnya.(awa)

Komentar Anda

comments