Antisipasi WNA Ilegal, Juni Tangsel Gelar Razia

WNAPalapa News – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bakal melakukan razia orang asing di kota pemekaran Kabupaten Tangerang ini.

Razia tersebut dilakukan lantaran diduga banyak Warga Negara Asing (WNA) yang tidak melapor ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel, Yusuf Ismail menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki, WNA yang ada terdata mayoritas merupakan tenaga pengajar di sekolah-sekolah internasional yang ada di Tangsel. Mereka mayoritas berasal dari Korea, Cina dan Australia.

“Tapi dari jumlah yang tedaftar itu, tidak menutupkemungkinan ada WNA illegal. Karenanya kami akan lakukan rajia,” kata Yusuf.

Untuk dapat tinggal di Tangsel, kata dia, WNA harus memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) dan Kartu Identitas Tinggal Sementara (KITAS). Selanjutnya mereka melaporkan ke dinas terkait di Kota Tangsel.

“Setiap enam bulan sekali mereka haru melapor dan kami buatkan SKKT.  Seadngkan KITAS itu berlaku selama setahun,” katanya.

Untuk memastikan tidak ada WNA yang KITA nya tidak berlaku lagi, di sekita bulan Juni mendatang akan dilakukan razia besar-besaran. Langkah ini diberlakukan guna menghidnari adanya aksi-aksi yang malah merugikan di Kota Tangsel.

“Razia akan melibatkan dinas terkait di Kota Tangsel, Polisi, Imigrasi dan Kejaksaan. Razia nanti akan dilakukan lintas sektoral,” katanya.(kie)

Komentar Anda

comments