BPD se-Kecamatan Rajeg Periode 2013-2019 Resmi Terbentuk

Plantikan Ketua dan Anggota BPDPalapaNews – Sebanyak 112 orang pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2013-2019 se-Kecamatan Rajeg resmi terbentuk. Mereka dilantik Camat Rajeg H Supriyadinata atas nama Bupati Tangerang berdasarkan SK No. 141.2/Kep.08.19/KEC.RJG/2013 pada 13 Maret 2013 lalu. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ini, dihadiri Kapolsek Rajeg, Danramil Rajeg, seluruh kepala desa dan sekdes, serta unsur-unsur lainnya.

Dikatakan M Fahruroji, Ketua BPD Lembangsari, usai acara pelantikan, BPD ini, merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. “Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat,” ungkap Fahruroji yang juga terpiih sebagai ketua forum BPD se-Kecamatan Rajeg.

Anggota BPD diantaranya terdiri dari; warga, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Sedangkan masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. “Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa,” tambahnya. (bud)

Komentar Anda

comments