Pemerkosa Guru Sempat Mampir di Lokalisasi Tegal Rotan

Gelar PerkaraPalapa News – IS (43), pelaku kejahatan pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap CCD (25) di jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku dalam kondisi mabuk minuman keras saat melampiaskan nafsu bejatnya.

Aparat kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini terkait sepak terjang pelaku dalam dunia kejahatan karena IS memiliki banyak gambar tato di sekujur tubuhnya.

“Sebelum ke rumah korban pelaku sempat ke Tegal Rotan,” ungkap anggota kepolisian kepada saat gelar perkara di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2013).

Sebelumnya pelaku mengaku pulang dari Bogor, kata sumber itu, IS kemudian mampir ke kawasan warung remang-remang Tegal Rotan. Di kawasan esek-esek tersebut pelaku banyak menenggak minuman keras hingga mabuk berat.

Saat menikmati minuman keras pelaku turut ditemani wanita malam yang bertugas sebagai pemandu. Kemudian pelaku kemudian pulang tapi mempunyai niat jahat untuk melakukan pencurian.

“Pelaku lagi mabuk berat, mungkin kehabisan duit tapi nafsu bejatnya lagi naik,” jelasnya.

Di tempat sama sebelumnya,Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat, mengungkapan, CCD (25) korban pemerkosaan telah minta kepada pelaku agar tidak merenggut kegadisannya. Tapi permintaan tersebut tidak digubris oleh pelaku (IS) yang kadung birahinya memuncak melihat korban mengenakan pakaian tidur.

“Ya memang, korban sempat bilang ke pelaku silahkan ambil barang-barang miliknya asalkan tidak diperkosa,” ungkap Wahyu.

Pria yang tertangkap di kediamannya di jalan Sawah Lama, Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ini sudah kadung nafsu bejatnya memuncak. Selain mencuri handphone BlackBerry dan lapotop milik guru SD itu, IS yang mengaku berwirausaha membuka counter ponsel menggagahi korban.

Menurut Wahyu, ketika ditangkap petugas menemukan tas warna pink milik CCD. Selanjutnya petugas meminta pelaku untuk menunjukan barang bukti lainnya yang sempat dicuri. “Pelaku terpaksa ditembak karena saat kita minta menunjukan laptop dan BlackBerry milik korban malahan melawan,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, tambah Wahyu, berupa kain sprey, sepasang sandal, puntung rokok mild, tangga kayu setinggi 3 meter, celana dalam korban bernoda darah dan sperma, BlackBerry Gemini, laptop dan kaus putih.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 dan 285 KUHP yang masing-masing hukumannya 12 tahun penjara,” terang mantan Kapolresta Bekasi ini.(ymw)

Komentar Anda

comments