KPU Tetapkan Banten Jadi 10 Dapil

Palapanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat akhirnya menetapkan daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten menjadi 10 wilayah.

Pembagian dapil tersebut ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 108/Kpts/KPU/2013 tanggal 9 Maret tentang Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Provinsi Pemilu 2014.

Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, bahwa jumlah kursi untuk DPRD Banten sebanyak 85 kursi dengan jumlah penduduk  9.938.820 jiwa.

“Jadi sudah sesuaikan dengan jumlah penduduk untuk kursinya. Dan sesuai Undang-Undang,” katanya.

Berdasarkan lampiran keputusan itu dijelaskan bahwa dapil satu adalah Kota Serang dengan jumlah kursi lima. Dapil dua Kabupaten Serang dengan 12 kursi, dapil tiga Tangerang A 10 kursi meliputi Kecamatan Balaraja, Jayanti, Tigaraksa, Jambe, Cisoka, Curug, Cikupa, Panongan, Legok, Pagedangan, Cisauk, Kelapa Dua dan Solear.

Dapil empat 11 kursi Tangerang B meliputi Kecamatan Kresek, Kronjo, Mauk, Kemiri, Sukadiri, Rajeg, Pasar Kemis, Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sukamulya, Sindang Jaya, Sepatan Timur, Gunung Kaler dan Mekar Baru.

Di dapil lima ada delapan kursi meliputi Kota Tangerang A terdiri dari Kecamatan Tangerang, Jatiuwung, Batuceper, Benda, Karawaci, Periuk, Cibodas dan Neglasari. Dapil enam Kota Tangerang B enam kursi meliputi Kecamatan: Cipondoh, Ciledug, Pinang, Karang Tengah dan Larangan.

Dapil tujuh 11 kursi di Kota Tangerang Selatan, dapil delapan Kabupaten Lebak sembilan kursi, dapil sembilan Kabupaten Pandeglang 10 kursi dan terakhir dapil 10 hanya tiga kursi untuk Kota Cilegon. (bt/awa)

Komentar Anda

comments