KLH Minta Daerah Kelola Limbah B3 Secara Ketat

Limbah B3Palapa News – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta kepada Pemerintah daerah untuk memperhatikan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Lantaran limbah tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan maupun masyarakat.

Asisten Deputi Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup Wirjono Koesmoedjihardjo mengatakan pengelolaan B3 adalah rangkaian yang mencakup reduksi penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.

“Limbah B3 harus dapat diawasi dan dikendalikan dengan menggunakan manifest (dokumen Limbah B3),” ungkapnya, saat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Pamulang, Kota Tangsel, Kamis (21/3/2013).

Dikatakan pelaku pengelolaan adalah penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah, dan penimbun. Pengelolaan limbah B3, manggunakan prinsip : cradle to the grave artinya setiap mata rantai perjalanan limbah B3 harus dapat diawasi dan dikendalikan dengan menggunakan dokumen Limbah B3.

“Pengelolaan limbah B3 diperkuat dengan landasan hukum dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999, tentang Pengelolaan Limbah B3,” ucapnya.

Menurutnya dengan bagi pelaku yang terbukti membuang limbah B3 tidak sesuai aturan akan diancam pidana. Karena, kegiatan yang mendukung bahan berbahaya, baik secara langsung ataupun tidak langsung dapat merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

“Sanksinya mulai dari teguran pembekuan izin sampai hukuman penjara atau pidana,” katanya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada pimpinan daerah wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan terhadap izin lingkungan, terutama usaha yang menghasilkan limbah B3.

“Pemerintah daerahpun mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan terhadap perushaan penghasil limbah B3,” terangnya.

Kepala BLHD Kota Tangsel Rahmat Salam menuturkan dengann adanya bimtek yang diikuti perwakilan perushaan agar dapat mengetahui prosedur, mekanisme, perizinan maupun hukum tentang pembuangan limbah.

“Kami mengajak kepada pengusaha untuk memperhatikan lingkungan hidup. Terutama usah-usaha yang menghasilkan limbah B3,” ucapnya.(fer)

Komentar Anda

comments