BSD City Bantah Serobot Lahan Warga

Palapa News – PT BSD City melalui kuasa hukumnya, Thomas Tampubolon membantah tudingan aksi serobot lahan warga di Kampung Kebon Pala, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, sejak 1994 PT BSD City sudah melakukan pembebasan lahan di kawasan Pagedangan. Lahan yang sudah dibebas seluas 7,3 hektar termasuk lahan milik Muhammad Sirot seluas 2.300 meter persegi.

“Lahan yang kami bebaskan termasuk milik Muhammad Sirot,” katanya menjelaskan kepada wartawan, Senin (11/3/2013).

Sebaliknya, PT BSD City menuding balik pihak Muhammad Sirot yang telah mengklaim sebidang tanah di kawasan Foresta BSD tersebut, sebagai lahan miliknya.

“Kami punya surat tanah yang sah. BSD tidak mungkin membeli lahan yang tidak jelas juntrungannya. Muhammad Sirot mengklaim membeli di 2009. Sedangkan, PT BSD sudah membebaskan lahan di wilayah itu sejak 1994,” terangnya.

Selain itu, sambung Thomas, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Tangerang pada pertengahan Desember 2012.

“Kami menempuh jalur hukum. Biarkan saja Muhammad Sirot punya bukti sertifikat tanah. Biar pengadilan yang membuktikannya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sinar Mas Land selaku pengelola Perumahan Bumi Serpong Damai (BSD) City, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dituding telah menyerobot lahan milik warga di Kampung Pala, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Hal itu terungkap Senin (11/3/2013), saat puluhan warga menduduki sebidang tanah yang saat ini telah dijadikan perumahan oleh BSD City di Kampung Kebon Pala.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Muhammad Sirot yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 2.300 meter persegi tersebut mengatakan dirinya membeli sebidang tanah sejak 2009 lalu. Namun, pada pertengahan 2012, salah satu pengembang perumahan ini membangun tanpa pembayaran.

Ia melakukan aksi tersebut untuk mempertanyakan haknya kepada pengembang. “Saya minta pembayaran dari pengembang yang sudah menyerobot lahan saya,” katanya ditemui di lokasi.

Sebelum melakukan aksi, Muhammad Sirot mengaku sudah ada niatan baik, yakni melakukan pertemuan dengan pemilik dan pengembang yang dimediasi Mapolsek Pagedangan. Namun, hingga kini belum juga ada penyelesaian.

“Pada pertemuan di pertengahan Desember disepakti dua minggu diselesaikan. Tetapi, hingga tiga bulan belum juga ada niat baik untuk pembayaran,” katanya.

Setengah jam melakukan mediasi, massa pun membubarkan diri dengan tertib. Hingga berita ini diturunkan pihak BSD belum bisa dimintai keterangan.

“Nanti kami akan berikan keterangan resmi dari kuasa hukum perusahaan,” ucap salahseorang perwakilan pengembang BSD City di lokasi.(awa)

Komentar Anda

comments