Mulai Hari Ini Bupati Aceng Fikri Dipecat

PalapaNews.com- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) dijadwalkan menyerahkan surat pemecatan Bupati Garut Aceng Fikri yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Aceng diundang ke Gedung Sate, Bandung, pada Senin 25 Februari 2012 untuk menerima SK Presiden tersebut.

“Saya harap, Pak Aceng hadir untuk menerima SK Presiden tersebut. Kalau pun tidak, yang bersangkutan bisa diwakili,” kata Ahmad Heryawan, seperti dikutip VivaNews.

Selain Aceng, Aher juga mengundang Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD Garut, Sekda Garut, dan Forkopinda Garut (Dandim, Kapolres, Kajari). Pertemuan rencananya akan berlangsung di Gedung Sate pada pukul 10.00 WIB.

Aher mengaku menerima surat pemecatan Aceng pada Kamis sore, 21 Februari 2013. Dalam surat itu, tercantum pengangkatan Wakil Bupati Agus Hamdani sebagai pelaksana tugas Bupati. Menurut Aher, untuk menjadi bupati, Wakil Bupati masih harus menempuh mekanisme sidang paripurna di DPRD Garut. Hasil paripurna itu, kemudian harus diserahkan ke gubernur dan selanjutnya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri.

“Nanti Mendagri mengeluarkan surat keputusan pengangkatan pelaksana tugas bupati menjadi bupati,” ujar Aher.

Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, setelah Aceng resmi diberhentikan, otomatis kepemimpinan daerah tersebut akan jatuh pada Wakil Bupati Garut Agus Hamdani. Sementara posisi Wakil Bupati, menurut Gamawan, tidak perlu diisi karena masa baktinya kurang dari setahun.

Pengacara Aceng Fikri, Ujang Sujai, mengatakan kliennya tidak terima dengan pemecatan dari jabatan Bupati Garut. Oleh sebab itu, Aceng berencana menggugat surat pemecatan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

“Saya sudah bicara dengan Pak Aceng, kami akan menggugat Keppres Pak SBY itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” kata Ujang Sujai.

Menurut Ujang, Aceng memiliki sejumlah argumen untuk menggugat surat pemecatan itu. Aceng menganggap terdapat unsur kesalahan dalam proses pemecatan ini. “Unsur kesalahan di dalam hal kawin siri. Mahkamah Agung tidak menyatakan dengan jelas bahwa kawin siri ini melanggar aturan,” tutur Ujang.(awa)

Komentar Anda

comments