Anas Urbaningrum Resmi Tersangka

Anas UrbaningrumPalapaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Hambalang di Bogor, Jawa Barat.

Dalam pernyataannya melalui jumpai pers di gedung KPK, Jumat (22/02/2013) malam, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang sudah pernah diungkapkan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Ada beberapa penerimaan uang dan barang yang diduga sebagai hadiah terima kasih karena membantu memenangkan PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek.

Johan Budi menambahkan dalam jumpa pers tersebut, Anas dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

“Kami menetapkan mantan anggota DPR AU sebagai tersangka,” Jubir KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (22/2/2013).

Selain menetapkan Anas sebagai tersangka, KPK juga mencegah Ketua Umum Partai Demokrat tersebut keluar negeri. Surat pencegahan dikirimkan hari ini. (ndo/dc)

Komentar Anda

comments