Nunggak Pajak Rp 1,3 M, Sheraton Bandara Disegel

PalapaNews. Hotel Sheraton Bandara disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Kamis (25/10/2012). Hal ini lantaran pihak hotel, tidak membayar pajak yang terus membengkak hingga mencapai Rp 1,3 miliar.

Penyegelan terpaksa dilakukan menyusul sikap membandel pihak Sheraton Bandara yang mengabaikan surat teguran dari pihak Satpol PP. “Teguran sudah kami layangkan. Tapi, karena tidak digubris juga, maka hari ini kami lakukan tindakan penyegelan,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan.

Pihaknya, kata dia, sudah memberikan surat teguran, namun pihak hotel sepertinya mengabaikan dan tidak merespon teguran yang dilakukan pihaknya. Tidak hanya itu, pihak Satpol PP Kota Tangerang juga menyesalkan sikap pihak Hotel Sheraton Bandara yang tetap membandel dengan tidak hadir di lokasi saat proses penyegelan berlangsung.

Akhirnya, ada atau pun tidak pihak berwenang dari Sheraton Bandara, Satpol PP yang berjumlah lebih dari lima orang menempelkan stiker besar berwarna merah di pintu masuk utama hotel mewah tersebut. Dari jarak jauh pun, para pengunjung hotel mewah tersebut, dapat melihat bacaan berupa ‘Pengelola Usaha Ini Belum Membayar Pajak Daerah’ dengan tulisan yang mencolok pula.

Afdiwan menambahkan, dalam kurun waktu satu pekan pihak Sheraton Bandara tidak melapor ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah, akan ada tindakan lebih tegas. “Ya, nanti akan ada tindakan tegas dan penertiban sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Afdiwan.

Menurutnya, penyegelan sendiri sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengacu Peraturan Daerah No 7 tahun 2010 tentang pajak daerah. Perda No 5 tahun 2009, tentang penyidik pegawai negeri sipil, Peraturan Walikota No 25 tahun 2011, tentang perubahan atas Peraturan Walikota no 28 tahun 2010, tentang pengelola pembayaran pajak.(nai)

Komentar Anda

comments