Perusahaan Plastik Bakar Sampah di Jalur Pipa Gas

PalapaNews. PT Kevin Persada di Jalan Pembangunan 1 No.5 RT 02/03 Kelurahan Batusari, Batuceper, Kota Tangerang, kedapatan membakar sampah di jalur pipa gas. Selain itu, pabrik tersebut juga diduga membuang limbah industri sembarangan.

Demikian hasil investigasi DPD Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kota Tangerang. Selain membakar sampah, Lira juga telah menganalisa bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) atau Amdal (analisis dan dampak lingkungan).

Wali Kota DPD Lira Kota Tangerang, Yuhendi Alamsyah, mengatakan, hasil investigasi pihaknya di lapangan, PT Kevin Persada Mandiri yang memproduksi plastik diduga limbah hasil produksinya mengandung limbah B3.

ā€œDan, hasil produksinya tanpa ada pengolahan atau melakukan pengelolaan limbah secara tidak benar, yakni membuang ke tempat sampah,ā€ katanya Minggu (21/10/2012).

Sedangkan tempat sampah yang berada di depan perusahaan tersebut, serta yang dibangun PT Kevin Persada Mandiri itu punĀ  menganggu pengguna jalan lain dan dibuat di atas pipa saluran gas milikĀ  PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

ā€œSehingga kami menilai ada dugaan perusahaan itu belum memiliki unit penglohan limbah B3, bahwa sampah yang dibuangĀ  dan sering dibakar tersebut sangat membahayakan,ā€ kata Yuhendi Alamsyah.

Terlebih, analisa Lira juga mendapati bahwa PT Kevin Persadar Mandiri tidak memiliki UKLIPL yang tentunya telah melanggar Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 34 ayat 1.

ā€œUntuk itu kami Lira Kota Tangerang meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang serta Dinas Kebersihan Kota Tangerang untuk menindaklanjutinya,ā€ ujar Yuhendi.(nai)

Komentar Anda

comments