SOS Parking Akui Langgar Perda Retribusi

Serpong – Pengelola parkir di Mal ITC BSD dan Ruko Golden Road, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), SOS Parking, mengakui bahwa pihaknya memang menerapkan biaya parkir tanpa ada batas maksimal alias melabrak Peraturan Daerah (Perda) nomor 6/2012 tentang Retribusi Parkir.

Manager SOS Parking Area Tangerang, Hermansyah, mengakui sudah mendapatkan keluhan dari pengunjung terkait biaya parkir tanpa batas maksimal itu. Bahkan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel sudah melayangkan teguran.

“Kami sudah diberitahukan oleh pihak Dishubkominfo Tangsel terkait berlakunya perda parkir itu. Tapi, sisi lainnya kami juga harus mempertimbangkan banyak hal untuk memberlakukan sistem parkir dengan batas maksimal. Jadi hingga saat ini kami masih menggunakan sistem parkir hitung per jam,” terangnya.

Meski demikian, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya segera memberlakukan sistem parkir dengan batas maksimal, setelah mensosialisasikan pemberlakukan perda parkir terhadap pengunjung. “Secepatnya kami akan memberlakukan sistem batas maksimal parkir, rencananya, kami akan memberlakukannya pada awal November,” ucapnya.

Sebelumnya, SOS Parking diketahui telah melanggar Perda nomor 6/2012 tentang penyelenggaraan retribusi parkir. Hal ini lantaran SOS Parking, menerapkan biaya parkir tanpa ada batas maksimal.

Sesuai perda tentang retribusi parkir off street di Tangsel, batas maksimal untuk roda dua Rp 5.000 dan roda empat Rp 15.000. Perda tersebut disahkan sejak Januari 2012.

Kepala Seksi Parkir dan Terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, H. Ika menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada sejumlah pengelola parkir yang belum menerapkan batas maksimal.

“Kita sudah menerima keluhan dari masyarakat di parkir pusat perbelanjaan yang belum menerapkan batas maksimal. Sudah kita tegur perusahaan pengelola parkirnya,” tegasnya.(fit)

Komentar Anda

comments