Penyelundupan Sabu Rp 7,6 Miliar Digagalkan

TANGERANG – Aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 5.688 gram. Sabu senilai Rp 7,6 miliar itu disembunyikan di dalam hiasan keramik.

Kepala Bea dan Cukai bandara Soekarno Hatta, Oza Olivia, mengatakan, pelaku penyelundupan merupakan jaringan dari Cina dan tergolong sindikat besar. Selain mengamankan sabu, pihaknya juga mengamankan pelaku yang merupakan warga Indonesia berinisial LT (41).

Berdasarkan informasi, proses penangkapan LT berawal dari kecurigaan terhadap paket kiriman empat set pajangan atau hiasan yang terbuat dari keramik dari Guangdong, Cina, yang diberitahukan sebagai “tea set” dengan penerima berinisial SD.

Karena penasaran, akhirnya petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya ternyata terdapat empat paket berisi kristal bening. “Dari hasil uji laboratorium, kristal bening tersebut positif sabu,” katanya.

Mengenai ancaman hukuman, pelaku dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar.

Namun begitu, karena barang buktinya melebihi lima gram, maka pelaku dikenakan pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum hingga Rp 10 miliar.(nai)

Komentar Anda

comments