Silaturahmi dan Sharing ala Indomc for Pakistan

Akrab, anggota Indo MC for Pakistan foto bersama.(fit)

Palapa News- Keinginan yang datang dari hati nurani untuk selalu berbagi pengalaman, membuat perkumpulan Indonesian mix couple marriage with Pakistan (Indomc), rutin mengadakan pertemuan untuk saling sharing satu sama lain mengenai suka duka hidup di Pakistan atau menikah dengan pria Pakistan.

Pertemuan yang digelar di Warung Tekko kawasan Sudirman, Jakarta, pada Minggu, 9 September 2012, ini diikuti lebih dari 30 peserta dari Jabodetabek, serta beberapa daerah besar lain di Indonesia, yang akan atau telah melakukan hubungan dengan pria Pakistan.

Menurut pendiri Indomc, Sylvi Kurnia Prihatsari, panggilan hati nurani untuk saling berbagi informasi mengenai segala sesuatu tentang Pakistan, membuat dirinya harus kerja keras siang dan malam untuk menyosialisasikan Indomc. Hasilnya, hingga saat ini pihaknya telah rutin mengadakan pertemuan yang sekaligus juga membahas tentang pengalaman hidup atau menjalani kehidupan dengan pria Pakistan.

“Panggilan hati nurani dan keinginan untuk saling berbagi informasi, membuat saya dapat mendirikan perkumpulan Indomc dan selalu sharing informasi dengan anggota komunitas lainnya di dalam perkumpulan hingga saat ini. Untuk itulah Indomc ini ada,” katanya menjelaskan kepada palapanews.com.

Di setiap pertemuan, lanjut wanita berjilbab ini, pihaknya selalu memberikan wawasan dan informasi, yang diharapkan dapat bermanfaat bagi peserta lain yang akan atau telah melakukan hubungan dengan pria Pakistan.

Dalam pertemuan kali ini, Sylvi juga membahas tentang hak dan kewajiban serta proses keimigrasian bagi wanita Indonesia yang akan melakukan hubungan dengan pria Pakistan.

“Setiap pertemuan yang kami lakukan, harus memiliki nilai manfaat, jadi tidak sekedar kumpul dan senang-senang saja. Karena, sangat banyak pembahasan dan informasi yang bermanfaat dan mungkin belum didapatkan sebagian anggota Indomc,” ujar wanita berkacamata ini.

Masih menurut Sylvi, dalam pertemuan kali ini, pihaknya juga mensosialisasikan kepada anggota lainnya, tentang substansi undang-undang keimigrasian 2011 untuk perkawinan campuran.

Dalam penjelasannya, Sylvi menerangkan tentang keuntungan dari substansi undang-undang keimigrasian pada komunitas keluarga perkawinan campuran. Seperti permasalahan izin saat seorang Warga Negara Asing (WNA) menikahi seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

“Bila seorang WNA menikah dengan seorang WNI, maka WNA tersebut berhak mendapatkan izin tinggal terbatas. Dan, bila masa nikah telah lebih dari dua tahun, maka WNA tersebut dapat alih status dari izin tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP). Dan, bagi pemegang ITAP, WNA tersebut dapat bekerja tanpa perlu adanya izin kerja atau work permit, selagi pekerjaan tersebut tidak berhubungan dengan jenis pekerjaan seperti guru privat, usaha guru dan lainnya,” papar Sylvi.

Ditambahkan Sylvi, pembahasan pada pertemuan di Warung Tekko juga, menyinggung tentang apa saja yang dapat membuat  berakhirnya masa ITAP bagi pemegang ITAP, dan apa saja yang dapat membatalkan masa ITAP bagi pemegang ITAP.

“Selain itu, beberapa  hal yang perlu diperhatikan, yakni masih perlunya Re-entry Permit. Artinya, dengan undang-undang ini, pemegang ITAP diberikan ijin masuk kembali dengan masa berlaku dua tahun, sepanjang tidak melebihi masa berlaku ITAP dan ijin masuk kembali berlaku untuk beberapa kali perjalanan,” ungkap wanita ramah ini.(fit)

Komentar Anda

comments