Cemari Lingkungan, 4 Pabrik Kena Sanksi

TANGERANG – Empat pabrik di Kota Tangerang dijatuhi sanksi oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) setempat. Ini lantaran keempat pabrik ini terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Demikian dikatakan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Auliya Epriya Kembara. Dari hasil pengawasan BPLH, keempat perusahaan tersebut terbukti membuang limbah B3 sehingga mencemari lingkungan.

“Awalnya pihak perusahaan diberi peringatan dan pembinaan, namun karena tetap membandel akhirnya mereka diberi sanksi administratif dan pidana,” ujarnya.

Salah satu perusahaan yang dikenakan denda yakni PT Cussons Indonesia beralamat di kawasan industri Batu Ceper, Kota Tangerang.

Pabrik yang memproduksi bedak dan sabun bayi ini didenda Rp 2,5 miliar. “Ada satu perusahan lagi, saya lupa namanya, didenda Rp 4,4 miliar,” tukasnya.

Ia menjelaskan, pencemaran yang dilakukan keempat pabrik ini telah merugikan masyarakat sekitar. Pabrik tersebut juga sempat didemo oleh masyarakat.

“Pihak perusahaan bahkan sudah mendapat peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Akhirnya diputuskan untuk memberikan sanksi,” katanya.

Aulia mengaku, kinerja BPLH Kota Tangerang dalam pengawasan dan penindakan perusahaan yang mencemari lingkungan sudah bagus.

Sekertaris Daerah Kota Tangerang Harry Mulya Zein, mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang melalui BPLH selalu melakukan pengendalian lingkungan sesuai prosedur. Hasilnya, banyak perusahaan yang sudah ditindak.

“Sudah banyak perusahaan yang kedapatan mencemari lingkungan dan langsung diproses sesuai UU Lingkungan hidup,” ujarnya.

Menurut Sekda, banyaknya Perusahaan yang berani melakukan pencemaran dikarenakan pemerintah daerah tidak punya otoritas kuat dalam menangani persoalan lingkungan. Hal ini disebabkan UU Lingkungan Hidup yang dinilai lemah.

“UU-nya harus direvormasi supaya keribawaan UU ada. Dan harus diatur soal sanksi yang berat, sehingga perusahaan takut,” tandasnya.(nai)

Komentar Anda

comments