Tangerang- Buku Ibu dan Anak (KIA) tidak hanya digunakan untuk mencatat kesehatan ibu dan anak saat hamil maupun setelah persalinan. Namun, buku tersebut merupakan salah satu syarat untuk menggunakan jaminan persalinan (jampersal).
Neneng Mustika, Kepala Seksi Ibu dan Anak pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang, mengatakan, untuk saat ini buku KIA merupakan syarat untuk menggunakan jampersal.
“Ibu hamil yang hendak melakukan persalinan harus mempunyai buku KIA,” ungkap Neneng Mustika, Kamis (30/8/2012).
Neneng menambahkan, buku KIA sangat penting untuk mengetahui kondisi kesehatan ibu dan kandungan. “Lewat buku tersebut, maka kondisinya akan diketahui,” imbuh Neneng.
Dikatakan Neneng, ibu hamil yang menggunakan jampersal akan mendapatkan pelayanan gratis mulai dari pemeriksaan hingga persalinan.
“Semua biaya sudah ditanggung, tapi jampersal ini dikhususkan bagi mereka yang belum memiliki asuransi kesehatan,” katanya.
Layanan jampersal ini bisa dilakukan pada 50 bidan yang telah bekerjasama dengan Pemkot Tangeranga dan 5 rumah sakit (RS) di Kota Tangerang, yakni RSUD Kabupaten Tangerang, RS Sitanala, RS Bhakti Asih Ciledug, RS Husada Insani, RS Sari Asih Ciledug.
Selain buku KIA yang menjadi syarat jampersal, fotocopi KTP, kartu keluarga dan surat rujukan dari puskesmas. “Ibu hamil yang ingin mendapatkan persalinan di RS harus memiliki surat rujukan dari puskesmas,” jelasnya.
Sementara itu, di Puskesmas Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang ada 12 ibu hamil yang menggunakan jampersal sejak Januari hingga Juli 2012.
“Ada 12 ibu hamil saja yang menggunakan jampersal di Kelurahan Poris Gaga,” jelas Kepala Puskesmas Poris Gaga, Bakiatus Sholihat.(nai)