Bos Langit Biru Digugat Nasabah Rp 100 M

Tangerang- Sebanyak 4.139 nasabah Koperasi Langit Biru (KLB) menggugat Jaya Komara ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Bos KLB ini digugat nasabahnya sebesar Rp 100 miliar.

Kuasa hukum nasabah Koperasi Langit Biru, Syafrudin Mansyur, mengatakan, sebagai kuasa hukum dan mewakili 4.139 nasabah KLB, ia menuntut ganti rugi untuk dikembalikan uang investasi dan keuntungan sebesar Rp 100 miliar.

“Ya, saya mewakili 4.139 nasabah KLB,” katanya di PN Tangerang, Rabu (29/8).

Rincian tuntutan sebesar Rp 100 miliar tersebut, yakni uang milik nasabah yang telah diinvestasikan sebesar Rp 60 miliar dan keuntungan yakni Rp 40 miliar.

“Nasabah berharap tuntutan itu terealisasi karena jumlahnya yang begitu besar. Mereka juga telah merasa dirugikan oleh perbuatan Jaya Komara,” tandasnya.

Arman Tanjung, Kuasa Hukum Asrori yang merupakan Sekretaris KLB mengatakan, gugatan perdata yang dilakukan para nasabah adalah hak setiap orang. Namun demikian, pihaknya mempertanyakan mengenai jumlah nasabah KLB yang melakukan gugatan.

“KLB hanya memiliki nasabah sekitar 127 ribu orang tetapi yang melakukan gugatan yakni sebanyak 4.139 orang. Jadi, gugatan itu tidak jelas,” katanya.

Arman juga menuturkan bila mayoritas nasabah Koperasi Langit Biru, menginginkan untuk dilakukan penyelamatan koperasi sesuai UU No 25/1999 tentang Koperasi. “Sekitar tujuh ribu nasabah yang telah diverifikasi, ingin adanya pemulihan koperasi. Jadi, kita lihat nanti ke depannya,” katanya.

Sejak mencuatnya kasus Koperasi Langit Biru, telah dibentuk kepengurusan baru sejak 19 Juli 2012 dengan ketua yakni Hasanudin. “Penetapan ketua merupakan hasil rapat pengurus,” katanya.

Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Gerchat Pasaribu menolak surat gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat karena adanya kesalahan alamat pihak tergugat yakni Jaya Komara.

Seperti diketahui, bos Koperasi Langit Biru diduga menggelapkan uang 127 ribu nasabahnya senilai Rp 6 triliun. Setelah buron beberapa bulan, pada 24 Juli lalu, sang ustad ditangkap jajaran kepolisian di Purwakarta, Jawa Barat.(awa)

Komentar Anda

comments