PNS Bagian Pelayanan Publik Tak Cuti

Serang- Mengantisipasi agar tidak terjadi kekosongan petugas saat libur hari raya Idul Fitri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dilarang cuti bersama pada hari libur yang ditetapkan pemerintah yakni 18-22 Agustus 2012. Terutama pegawai yang berada di bidang pelayanan masing-masing SKPD.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Opar Sochari mengatakan, pelarangan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan saat masyarakat membutuhkan pelayanan. Hal ini, lanjut Opar, harus dijadikan tanggungjawab PNS sebagai abdi masyarakat.

“Semua PNS yang bertugas di bagian pelayanan tidak diperbolehkan mengambil cuti. Seperti Dinkes, Dishubkominfo, dan lain-lain. Intinya semua SKPD yang masuk dalam tim pengawasan mudik Lebaran,” ujarnya.

Opar menjelaskan, ketentuan untuk tidak cuti bersama bagi sejumlah PNS tersebut berdasarkan surat edaran tentang cuti bersama hari raya Idul Fitri 1433 Hijriyah atau Lebaran tahun 2012 dari Kementerian Agama RI.

Dalam surat itu disebutkan, bahwa untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas, pemberian cuti tahunan di lingkungan unit kerja dan/atau satuan kerja, pelaksanaannya diatur maksimum 10 persen dari jumlah PNS yang ada.

“Tidak semuanya memang, tapi teknisnya nanti akan dilakukan secara bergiliran. Ketentuan tersebut juga sudah berada di SKPD masing-masing,” ungkapnya.

Dari surat edaran pemerintah pusat tersebut, lanjut Opar, dijelaskan bahwa libur PNS dilaksanakan pada 18-22 Agustus 2012. Kemudian hari efektif kembali bekerja dimulai pada Kamis, 23 Agustus 2012.

“Kita berharap agar PNS dapat menjalankan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya. Nanti juga dapat bergiliran cutinya. Karena bagaimanapun pelayanan terhadap masyarakat harus tetap diutamakan,” pungkasnya.(nai)

Komentar Anda

comments