Puasa, Apel Diganti Siraman Rohani

Ilustrasi

TANGERANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak akan mengurangi jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkungannya selama bulan suci Ramadhan.

Jam kerja normal mulai pukul 08.00-16.00 WIB tetap berlaku seperti hari-hari di luar bulan puasa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran bagi PNS di lingkup Pemkot Tangerang. Salah satu poinnya membahas soal jam kerja selama bulan puasa.

“Tidak ada pengurangan, semua bekerja seperti biasa. Mulai jam 08.00-16.00 WIB,” tegasnya, Kamis (19/7/2012).

Harry juga mengutarakan, meskipun tidak ada pengurangan jam kerja, pihaknya memberikan dispensasi kepada semua PNS di Kota Tangerang untuk tidak menggelar apel pagi. Namun, kegiatan rutin apel di pagi hari tersebut diganti dengan pengajian dan pengisian rohani.

“Paling yang tidak ada apel saja, digantikan dengan siraman rohan dan pengajian,” ucapnya.

Aturan tidak adanya pengurangan jam kerja selama puasa ini berlaku untuk semua tingkat. Mulai dari kelurahan, kecamatan, dinas-dinas, Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD), hingga di jajaran pejabat teras di Kota Tangerang.

“Imbauannya sudah dikirimkan kepada semua instansi pemerintahan yang ada di wilayah kami,” ujarnya.

Masih kata Harry, bersamaan dengan dikeluarkannya edaran ketetapan jam kerja selama puasa, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintahan agar tetap memberikan pelayan terbaik dan tidak mengabaikan kepentinganya.

“Tidak ada alasan lemas atau alasan lain, pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat tetap utama,” imbuhnya.(nai)

Komentar Anda

comments