Puasa, Hiburan Malam di Tangsel Wajib Tutup

Ilustrasi

SERPONG- Tempat hiburan malam di Kota Tangsel wajib total selama bulan suci ramadan. Jika nekat beroperasi, Pemkot Tangsel bakal memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

Jenis usaha itu di antaranya Klub Malam, Diskotik, Live Music, Karaoke, Kafe, Bar, Rumah Billiar, Panti Pijat, SPA dan permainan ketangkasan. Tempat-tempat itu dilarang beroperasi dua hari jelang ramadan dan tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan untuk jenis usaha rumah makan atau restoran, diminta memperhatikan etika dan estetika dan boleh operasi mulai pukul 12.00 hingga 04.00 WIB. Ketentuannya, rumah makan itu harus menutup gordyn sebelum masuk waktu berbuka agar tidak tampak dari luar.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mengatakan akan membuat surat edaran terkait tempat hiburan dan rumha makan selama ramadan. Selambatnya H-3 sebelum ramadan, surat edaran akan disebarkan ke seluruh pelaku bisnis.

“Kami sedang buat regulasi dan surat edarannya. Rapat koordinasi ini juga bagian dari pembahasan soal regulasi itu,” ungkapnya ditemui usai rapat Muspida di Hotel Santika BSD, Serpong, Kota Tangsel, Selasa (10/7/2012).

Bila tempat hiburan didapati melakukan pelanggaran, kata Airin, akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran langsung, teguran tertulis, penghentian atau penutupan usaha dalam bentuk pencabutan surat izin usaha kepariwisataan dan dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang ada yang melanggar harus ditindak tegas sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Ketua I Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota tangsel Andre Sumanegara, menuturkan, pihaknya tidak menolak adanya regulasi pembatasan jam operasional rumah makan selama bulan puasa. Hanya saja, diharapkan jam operasional dapat dimulai pukul 12.00 setiap harinya selama ramadan.

“Dengan adanya aturan sesuai kesepakatan, PHRI siap menaatinya,” katanya.(kie)

Komentar Anda

comments