Duh, Pasien Jampersal Kok Dipungli

RSUD Tangerang Selatan

SETU- Pasien Jaminan Persalinan (Jampersal) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel ternyata masih harus mengeluarkan biaya rawat jalan. Padahal sesuai aturan, pasien Jampersal tidak dikenakan biaya sepeser pun.

Berdasarkan informasi, pasien Jampersal di RSUD Kota Tangsel dikenakan biaya rawat jalan sebesar Rp 30 ribu. Bahkan, ditengarai pungutan rawat jalan ini sudah berlangsung lama.

Ketua Ikatan Pemuda Keranggan (IPK), Setu, Wahyudin, mengatakan, aduan warga tersebut dialami oleh seorang warga Desa Keranggan berinisial SNI yang beralamat di Kampung Keranggan RT 04/09, Setu ke pihaknya. Pasien tersebut masuk Ke RSUD untuk menjalani persalinan pada Selasa (8/6/2012).

“Kami sangat kecewa atas masih adanya pungutan liar pada pelayanan kesehatan di Kota Tangsel. Hal tersebut menunjukan Dinas Kesehatan tidak serius memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, melainkan selalu berorientasi mencari untung, khususnya RSUD Kota Tangsel,” ungkapnya, Minggu (8/7/2012).

Pihak RSUD, kata dia, mengetahui bahwa pasien tersebut adalah peserta Jampersal yang tidak lain adalah masyarakat tidak mampu, namun tetap saja diminta dengan alasan untuk biaya rawat jalan.

“Berdasarkan laporan yang kita terima, hal ini sudah berlangsung lama dan diberlakukan kepada semua peserta Jampersal, padahal program ini telah didanai oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurutnya laporan tersebut telah dilaporkan pemerintah Pusat dengan mengirimkan surat keberatan atas pungli ini kepada instansi terkait, termasuk kepada walikota agar ditindaklanjuti.

“Pungli ini terjadi karena Dinas Kesehatan tidak transparan serta tidak sungguh-sungguh menyosialisasikannya, baik kepada masyarakat maupun rumah sakit mitra pelaksana program Jampersal,” katanya.

Menurutnya, Jampersal itu jaminan pembiayaan yang digunakan untuk empat sasaran, yaitu: pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan hingga 42 hari setelah melahirkan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB setelah persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir dari 0 hingga 28 hari, keseluruhan pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

“Tetapi pada kenyataannya pelayanan untuk masyarakat pasien Jampersal masih dipungli,” ujarnya.

Pasien Jampersal, sambung Wahyudin merujuk kepada alokasi anggaran tahun 2011 sebagaimana diatur dalam Kepmenkes No.515/MENKES/SK/III/2011, alokasi anggaran untuk kota Tangsel adalah sebesar Rp 7,593 M, dengan rincian RP 1,669 M untuk Jamkesmas Dasar dan 5,924 M untuk Jampersal yang langsung ditransfer ke rekening Dinas kesehatan. Dengan anggaran tersebut, peserta Jampersal dialokasikan anggaran maksimum sebesar Rp 1.020.000/orang. Oleh karenanya, dengan alasan apa pun masyarakat tidak boleh lagi dikenakan biaya.

“Untuk tahun 2012 ini, kita memang belum mengetahui besaran alokasi anggarannya. Namun dapat dipastikan alokasi anggaran tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya. Namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana sebenarnya pelaksanaan di Tangsel terhadap pasien Jampersal,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Tangsel Dahlia Nadeak mengaku belum mendapatkan laporan tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pelapor untuk langsung melapor kepadanya agar bisa ditelusuri.

“Kalau pun ada nama pasiennya siapa, dan rujukannya dari mana. Nanti kita bisa lacak. Kalau pun memang ada oknum yang bermain,” ucapnya.

Sebenarnya, lanjut Dahlia, kejadian tersebut bisa saja terjadi. Jika pasien tidak membawa persyaratan yang telah ditentukan. Di antaranya tidak ada surat rujukan dari Puskesmas, tidak membawa Kartu Keluarga dan lainnya.

“Kalau persyaratannya pasien Jampersal telah terpenuhi diberikan gratis. Jika ada yang kurang persyaratan, maka pasien diminta untuk membayar administrasi,” jelasnya. (kie)

 

Komentar Anda

comments