Bos Siomay Dibunuh Anak Kandung

TANGERANG – Hanya kerena tak diberikan uang untuk menyalurkan hobi judinya, Budi Lia (32) tega membunuh kedua orang tuanya, Yoribut (65) dan Lie Sek Nio (60), di rumahnya Jalan Rawa Kucing, Gang Siomay, RT 01/06, Kampung Sewan Rawa Kucing, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (6/7/2012) dini hari.

Yoribut dan Lie Sek Nio yang tak lain juragan siomay terkenal di Kota Tangerang itu, tewas dengan luka bocor di kepalanya.

“Pembuhnya adalah anak ketiga korban, Budi Lia. Motifnya, tersangka kesal karena dimaki ayahnya ketika meminta uang Rp500 ribu, untuk membayar hutang judinya,” kata Kombespol Wahyu Widada, Kapolres Metero Tangerang.

Menurut Wahyu, sejak olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya mencurigai keterangan yang diberikan Budi, yang juga pelapor utama kasus pembunuhan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, Budi sangat hafal sekali dan kelihatan ada di lokasi saat terjadinya pembunuhan. Ketika kami lihat bukti dan keterangan Budi, kami pastikan anak ketiga dari lima bersaudara inilah tersangka utamanya,” kata Wahyu.

Kronologis peristiwa itu bermula ketika Budi Lia datang ke rumah korban usai bermain judi koprok sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian, ia masuk lewat pintu belakang rumah, untuk menemui Yoribut, ayahnya.

“Saat itu dia meminta uang Rp 500 ribu. Tapi bapaknya malah marah-marah. Karena kesal, pelaku langsung memukul kepala korban dengan pipa besi yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Setelah korban Yoribut tewas dengan luka robek di kepala, selanjutnya pelaku menemui ibunya, Lie Sek Nio. Lagi-lagi, pelaku meminta uang. Karena tidak diberikan juga, pelaku memukul kepala korban.

“Setelah kedua korban tewas. Pelaku mengambil uang Rp 1.350.000 dari lemari di kamar korban. Dia juga sempat mencari perhiasan, tapi tidak menemukan,” tambah Wahyu.

Usai mengambil uang, pelaku lalu mengumpulkan koran bekas dan pakaian dan menumpuknya di tubuh korban. Setelah itu, dia menyiram tumpukan baju dan korban tersebut dengan bensin dan dibakar.

“Pelaku sempat pulang ke rumahnya yang hanya berjarak beberapa meter dari rumah korban, untuk mandi dan ganti baju. Sebagai alibi, pelaku lalu kembali lagi ke rumah korban dan melaporkan ada peristiwa ke warga,” sambung Wahyu.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Suharyanto, menambahkan, setelah menetapkan anak korban sebagai pelaku. Kini, pihaknya mengancam pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Untuk sementara ini, kami tetapkan pelaku diketahui melakukan pembunuhan sendiri. Dan atas tindakannya, pelaku juga bisa dijerat dengan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ada unsur dia menyiapkan pipa besi yang digunakan untuk membunuh. Ancamannya 20 tahun penjara,” imbuhnya. (nai)

Komentar Anda

comments