Tak Miliki IMB, Ruko Graha Cikokol Dibongkar

PN- Satpol PP Kota Tangerang akhirnya membongkar paksa Ruko Graha Cikokol Blok D No 1 di Jalan Raya Sudirman, Kota Tangerang, Rabu (20/6/2012).  Pembongkaran ini dilakukan karena ruko tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Satgas Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, , mengatakan, pembongkaran ini dilakukan setelah sebelumnya pemilik bangunan tersebut diberi toleransi untuk  membongkar sendiri. Namun, hal itu tidak ditanggapi.

Menurutnya, dari 16 gedung ruko, sebanyak 4 gedung di antaranya tidak memiliki IMB. Ruko tersebut yakni gedung A, B, N dan M. “Tidak memiliki IMB  merupakan pelanggaran Perda no 7/2004 sial perizinan,” katanya.

Rahmat menambahkan, bangunan tersebut sudah berdiri sejak tahun 2007. Pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik ruko, Anton Sugiarto, namun karena tidak ditanggapi, maka pembongkaran paksa dilakukan.

“Hal ini merupakan sanksi sesuai aturan,” tukasnya.

Kuasa Hukum pemilik ruko, Marcel Sitompul, mengaku pihaknya sudah menerima surat pembongkaran sejak tiga bulan silam. Namun begitu, diakuinya ada miss komunikasi antara Pemkot Tangerang dengan pihaknya, karena kliennya mengaku sudah memiliki IMB.

“Sepertinya ada miss komunikasi. Kita akan koordinasi dan melakukan langkah-langkah hukum,” pungkasnya. (PN-2)

Komentar Anda

comments