Dewan Pengupahan Kota Tangsel Dikukuhkan

PN- Dewan Pengupahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2012-2015 dikukuhkan. Dewan pengupahan ini beranggotakan 15 orang, terdiri dari enam orang unsur pemerintah, dua dari unsur Apindo, tiga dari unsur buruh, satu orang dari unsur perguruan tinggi dan tiga orang dari unsur Serikat Pekerja.

Pengukuhan dewan pengupahan ini berdasarkan Keputusan Walikota No 561/KEP.117-HUK/2012 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Kota Tangsel Periode 2012-1015, yang merupakan turunan dari Keputusan Presiden nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan pengupahanĀ  dan Permenakertrans No: Per-03/Men/I/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Dalam keterangan persnya, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, mengatakan, dengan dibentuknya dewan pengupahan ini, diharapkan tercapai hubungan kerja antara pengusaha dan buruh, dapat membantu komunikasi antara pekerja dengan pengusaha agar tercipta hubungan yang harmonis.

“Dengan terbentuknya dewan pengupahan ini, pananganan konlik antara pihak perusahaan dengan buruh bisa terselesaikan dengan cara musyawarah,” ungkapnya, di Damai Golf BSD, Serpong, Rabu (6/6/2012).

Dikatakan Airin terbentuknya dewan pengupahan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi di Kota Tangsel. Meski pabrik dan perusahaan tidak sebanyak di kota tetangga Tangsel, seperti Depok, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, namun diharapkan dewan pengupahan di Tangsel mampu menumbuhkan hubungan harmonis pihak perusahaan dengan buruh, sehingga investasi di Tangsel terus berkembang.

“Tangsel yang notabene adalah kota perdagangan dan jasa, tentu banyak permasalahan pekerja, Pemerintah melalui dewan pengupahan ini, bisa memfasilitasi dalam penyelesaian masalah, baik itu terkait dengan hak buruh, maupun upah,” terangnya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangsel, Purnama Wijaya, menuturkan, dewan pengupahan ini mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan saran dan pertimbanganĀ  kepada walikota dalam rangka pengusulan Upah Minimum Kota (UMK) dan atau Upah Minimum Sektoral (UMKS) serta penerapan sistem pengupahan di tingkat Kota Tangerang Selatan. Dewan Pengupahan ini juga memiliki tugas menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.

“Saya berharap, setelah dilantik, dewan pengupahan ini dapat bekerja semaksimal mungkin. Karena notabene di Tangsel adalah kota perdagangan dan jasa, diharapkan dewan pengupahan mampu menjadi solusi dan menjawab berbagai tantangan dan masalah pekerja,” ucap mantan camat Ciputat itu. (PN-1)

Komentar Anda

comments