Niat Memiliki Motor, Mahasiswa Ini Nekat Aniaya Pengemudi Ojek

Palapanews.com- Handy Kariady, (24), mahasiswa asal Palembang ini nekat merampok pengemudi ojek di Perumahan Budi Indah, Batuceper, Kota Tangerang. Selain merampok, pelaku juga menganiaya pengemudi tersebut.

Dalam peristiwa tersebut, korban yang bernama Deby Alfian (41) lemah tak berdaya. Pengemudi ojek itu mengalami luka di tengkuk, punggung dan jari usai ditusuk gunting oleh Handy. Pengemudi ojek online itu masih dirawat di RSUD Tangerang.

Kapolsek Batuceper Kompol Hidayat Iwan menjelaskan, saat itu pelaku berpura-pura menyewa ojek dan minta diantar dari Mal Ciputra, Jakarta Barat ke Perumahan Budi Indah, Batuceper, Kota Tangerang sekira pukul 04.00 WIB.

Setibanya di lokasi yang dituju, pria berkulit putih berbadan gempal ini rupanya tidak turun dari sepeda motor korban. Handy malah kembali minta diantar ke Perum Mediterania II Tanjung Duren Jakarta Barat.

“Alasannya HP pelaku tertinggal di rumah temannya. Korban tak menaruh curiga dan mengantar pelaku ke lokasi yang dimaksud,” ujar Iwan, Kamis (30/8).

Setibanya di Perum Mediterania II, pelaku malah kembali minta diantar ke tujuan semula yakni di Perumahan Budi Indah. Alasannya, temannya tersebut tidak berada dirumahnya. Korban pun mengabulkan permintaan pelaku lantaran diimingi akan diberi ongkos tambahan.

“Disana, pelaku mengeluarkan gunting dan menusuk tengkuk korban hingga terjatuh. Tak hanya disitu, pelaku kembali menyerang hingga punggung dan jari korban terkena tusukan,” jelas Iwan.

Melihat korban tak berdaya, pelaku kemudian membawa kabur Honda Revo B 4692 BIT milik korban. Namun tak berselang lama, Handy akhirnya berhasil diamankan AKP Hendi, yang tengah melakukan patroli di lokasi kejadian.

“Saat akan membawa kabur motor, pelaku panik dan jatuh setelah menabrak mobil yang terparkir. Warga yang melihat langsung berteriak dan terdengar anggota yang patroli biru,” kata Iwan.

Berdasarkan keterangan, Iwan mengatakan, Handy nekat merampok pengemudi ojek hanya untuk menguasai kendaraan milik korban. Hingga kini, mahasiswa asal Palembang itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batuceper.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (rik)

Komentar Anda

comments