Tunjangan Veteran Naik 25 Persen, Cair September

Palapanews.com- Runjangan kehormatan veteran naik sebesar 25 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden 18 Juli 2018 silam. Hanya saja, berlakunya PP tersebut tak bisa dilakukan Agustus, melainkan September 2018.

“Saya janji bulan Agustus tapi karena administrasi baru diberikan nanti insyaallah bulan September sudah bisa diterimakan,” kata Presiden Jokowi saat mengukuhkan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Masa Bakti 2017-2022, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Sebagaimana diatur dalam PP tersebut, Presiden Jokowi mengatakan, kenaikan tunjangan kehormatan veteran itu akan dirapel dari Januari sampai Agustus 2018.

Pengukuhan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI Masa Bakti 2017-2022 itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI nomor 43M Tahun 2018 tertanggal 10 Agustus 2018.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sosial Idrus Marham, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jendreal Tito Karnavian. (hms/red)

Komentar Anda

comments