Rampok Uang RPH, 2 Pelaku Tewas Ditembak

Palapanews.com- Polisi berhasil membekuk tujuh pelaku perampokan uang sebesar Rp700 juta dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Karawaci, Kota Tangerang. Dua di antaranya tewas ditembak.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, para pelaku berhasil dibekuk tak kurang dari 24 jam. Empat pelaku yang ditangkap, yakni Aris Gunawan (34), Mardani (36), Rohman (36), Lili (34).

“Saat kami tangkap, para pelaku mengakui kalau otak aksi tersebut adalah Zamawi dan Sobri. Dari situ juga anggota berhasil mendapatkan keberadaan keduanya dan langsung dilakukan pengejaran,” ujar Harry di lokasi RPH, Jumat 10 Agustus 2018.

Saat dilakukan pengejaran, Harry menambahkan, keduanya melawan saat akan ditangkap dengan menembak dan melawan menggunakan senjata tajam ke arah polisi yang tak jauh dari lokasi TKP.

“Satu anggota kami terkena sabetan senjata tajam saat mau menangkap pelaku. Kami pun langsung ambil tindakan tegas penembakan di dada kepada keduanya. Zamawi dan Sobri tewas saat dilarikan ke rumah sakit,” kata Harry.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Aris, Harry melanjutkan, yang memberikan gambaran waktu dan situasi tempat penyimpanan uang di RPH yakni satu pelaku lain bernama Firman (37).

“Firman merupakan sekuriti di RPH, dialah yang membuat dan memberikan gambaran lokasi tempat penyimpanan brangkas kepada teman-temannya. Pelaku pun ditembak di kaki sebelah kanan karena berusaha kabur dari petugas,” jelas Harry.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai Rp700 juta. Menurut Harry, uang tersebut belum dipergunakan oleh mereka lantaran kecepatan pengungkapan kepolisian.

“Belum ada yang digunakan (uang). Kami pun langsung mengembalikan uang tersebut ke perusahaan,” ucapnya.

Sementara, tersangka Firman mengatakan, perbuatannya itu dirinya lakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

“Saya lakukin ini untuk kebutuhan rumah dan juga untuk memiliki rumah, karena selama tujuh tahun hanya bisa mengontrak rumah, saya kasihan kepada istri dan anak yang tidak punya rumah tetap,” kata Firman.

Firman menambahkan, uang tersebut belum diterima olehnya. Karena, rencananya baru akan dibagi hari ini. “Saya belum menerima, kalau dijanjiin saya mendapat Rp100 juta,” ujarnya.

Hubungan Firman dengan para tersangka lainnya merupakan teman di kampung halaman di wilayah Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Meteka terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, uang Rp700 juta yang tersimpan di dalam brangkas di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Karawaci, digondol oleh para tersangka dengan menjebol atap kantor pada Kamis 9 Agustus 2018 sekitar pukul 03.00 WIB. (rik)

Komentar Anda

comments