Cetak e-KTP Harus Daftar Online dan Ambil Sendiri

Palapanews.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berkomitmen sejak 9 Juli lalu pencetakan KTP Elektronik (e-KTP) hanya dilayani melalui pendaftaran online.

“Daftar online, bisa dari mana saja. Untuk pengambilan fisiknya, tidak dapat diwakilkan, harus pemilik e-KTP langsung yang datang,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto.

Untuk pendaftaran, menurutnya bisa dilakukan melalui website resmi Disdukcapil Kota Tangsel di disdukcapil.tangerangselatankota.go.id. Pemohon harus mengisi data secara lengkap dan benar, pemohon diharuskan datang sesuai tanggal yang tertera pada balasan email.

“Jika pada tanggal yang ditetapkan via email pemohon tidak hadir, maka dinyatakan gugur. Karena sebelum pencetakan, pemohon diharuskan verifikasi wajah di loket yang kami disediakan. Setelah cocok, lanjut dengan pencetakan e-KTP,” paparnya.

Hal ini untuk memastikan pemohon berdomisili di Tangsel, tidak tinggal di luar negeri, agar tidak disalahgunakan. Bahkan, menurut Heru, walaupun satu keluarga tetap tidak dapat diwakilkan.

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan menambahkan dengan datang satu kali untuk seumur hidup, masyarakat harus ingat bahwa KTP adalah produk Adminduk yang sangat penting sebelum dokumen-dokumen lain.

“Jadi terpola kembali seperti SIM, Paspor yang mengharuskan pemohon untuk datang, karena KTP sebagai dasar dokumen tersebut,” tandasnya seraya mengatakan penfataran melalui online bisa mempermudah dan mempercepat pelayanan.

Diketahui pembukaan loket verifikasi atau perekaman ulang pada Senin hingga Kamis pukul 07.30 sampai 12.00 WIB dan Jumat pukul 07.30 hingga 11.30 dengan rata-rata 150 pemohon yang hadir. (nad)

Komentar Anda

comments