Polisi Tembak Pengedar Norkoba di Tangerang

Palapanews.com-  Jajaran Polsek Batu Ceper menangkap dua bandar narkoba jenis sabu yang kerap mengedarkan barang haramnya di Kota Tangerang. Salah satu pelaku ditembak kakinya lantaran berusaha kabur.

Kedua pelaku adalah AH, 23 dan T, 23. Keduanya ditangkap petugas saat melakukan patroli. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 13,57 gram.

Awalnya, petugas lebih dulu mengamankan AH di Jalan Pendidikan, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, pada Kamis (26/7) sekitar pukul 05.00 WIB, karena gerak-geriknya mencurigakan. Saat digeledah, di kantong dalam jaket AH ditemukan sabu seberat 0,34 gram yang telah dikemas ke plastik untuk segera diedarkan.

Polisi pun mengembangkan kasus tersebut. Dalam kurun waktu satu jam, petugas berhasil mengamankan pelaku T di kawasan yang sama dengan menyita sabu seberat 13,23 gram.

Sabu yang dimiliki T juga telah dipilah ke dalam 14 kemasan plastik bening untuk segera diedarkan kepada pelanggannya.

Kapolsek Batu Ceper Kompol Hidayat Iwan mengatakan, kedua pelaku mengaku sabu yang belakangan diedarkannya itu didapati dari pelaku KBG yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian polisi.

“AH dan T ini mengatakan barang dapat dari Cilincing. Kita kejar kesana, namun pada saat operasi di Jakarta Utara, pelaku T mencoba melarikan diri. Kemudian dilakukan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan,  sehingga kita tindak tegas terukur yang mengenai kaki kanannya,” ujar Hidayat di Mapolsek Batu Ceper, Rabu (1/8).

Kedua pelaku pun langsung dibawa ke Mapolsek Batuceper. Polisi juga masih mengembangkan kasus peredaran narkoba di wilayah Batu Ceper. Sayangnya, kedua pelaku masih tidak ingin membuka suara siapa dalang yang mengendalikannya.

“Jadi sampai saat ini masih dilidik. Memang dia masih belum buka suara jaringannya. Namun dia selalu ketemu di Cilincing dan lokasinya selalu berpindah-pindah,” jelas Hidayat.

Hidayat menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UURI No 35/009 tentang Narkotika.

“AH bisa diancam hukuman 5 sampai 10 tahun dan T bisa diancam seumur hidup,” tutupnya. (rik)

Komentar Anda

comments