Janda Anak Satu Tewas Dibunuh sang Kekasih

Palapanews.com- Seorang janda anak satu Neneng Nurmaya (35), warga Kampung Panunggulan, Mekarbaru, Kopo, Serang, Banten, tewas dibunuh pacarnya berstatus duda yang berinisial SH alias Roy, setelah sebulan hidup bersama.

Korban ditemukan tewas kehabisan darah di rumah kontrakannya, Perumahan Taman Adiyasa, Blok J, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, Roy merupakan play boy yang suka menipu janda dengan pendekatan asmara, hanya untuk mendapatkan kepuasan seksual.

“Baik korban dan pelaku masing-masing membawa satu orang anak tinggal di rumah kontrakan itu selama sebulan,” ujar Wiwin, saat dikonfirmasi, Selasa 31 Juli 2018.

Wiwin menjelaskan, di rumah kontrakan itu, keduanya membawa masing-masing anaknya. Anak pelaku laki-laki berusia 11 tahun, dan anak korban perempuan berusia 13 tahun.

“Awalnya korban dan pelaku hidup rukun tanpa persoalan. Hingga akhirnya, keduanya selalu terlibat cekcok mulut dan pertengkaran, karena ekonomi,” jelas Wiwin.

Dalam setiap pertengkaran berdasarkan keterangan pelaku, Wiwin menambahkan, korban selalu tidak mau mengalah dan bahkan mengucapkan kata-kata makian yang membuat pelaku menaruh dendam, hingga berniat menghabisinya.

“Mereka sering cekcok, dan pelaku memiliki niat menghabisi nyawa korban. Pada 12 Mei 2018, korban dan pelaku kembali bertengkar dan pelaku menganiaya hingga tewas,” katanya.

Korban dicekik hingga kehabisan napas oleh pelaku, dan ditutup oleh selimut. Mayat korban pertama ditemukan oleh anak perempuannya yang masih kecil.

“Saat pagi hari, anak korban mencoba membangunkan ibunya yang dikira masih tertidur. Lama tidak terbangun, anak korban menyadari ibunya telah meninggal dan langsung teriak,” ucap Wiwin.

Para tetangga yang mendengar teriakan anak perempuan korban langsung masuk ke dalam rumah, lalu menolong. Sedang jenazah korban sudah terbujur kaku.

“Saat pagi hari, sebelum anak korban menemukam ibunya tewas, pelaku sudah melarikan diri. Pelaku kabur dengan membawa anak laki-lakinya. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke polisi,” paparnya.

Lanjutnya, pihak keluarga korban yang curiga lalu melapor ke petugas jaga Polresta Tangerang.

Penyidikan lalu mengarah ke pasangan korban yang hilang dari lokasi, sebagai terduga pelaku pembunuhan.

“Saat penyidikan tengah berlangsung, petugas kembali mendapatkan laporan dari seorang warga Desa Gembong, Balaraja, berinisial T yang mengatakan bahwa anaknya hilang,” kata Wiwin.

Dijelaskan orang itu, anaknya bernama  Marsati (24), janda yang memiliki satu anak perempuan berusia 7 tahun. Marsati dibawa kabur seorang pria bernama Roy.

“Laporan warga Gembong itu menyebut kesamaan ciri-ciri pelaku pembunuhan Neneng dengan pelaku yang membawa lari Marsati. Penyidik berkeyakinan bahwa Roy orang yang sama,” ungkapnya.

Dari serangkaian penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku HG alias Roy di daerah Pandeglang. HG alias Roy pun dibekuk Unit Jatanras Polresta Tangerang.

“Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Minggu 29 Juli kemarin,” sambungnya.

Saat diinterogasi, pelaku Roy mengakui bahwa dirinya membunuh Neneng, dan membawa kabur anak J yang bernama Marsati. Saat diminta menunjukan lokasi penyekapan Marsati, Roy berontak.

“Pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan tembakan peringatan, pelaku tidak mengindahkan, dan petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Pelaku akhirnya tersungkur, setelah kaki sebelah kanannya dilobangi polisi. Setelah tidak berdaya, pelaku akhirnya mau menunjukan lokasi penyekapan Marsati.

“Selanjutnya, petugas dari Unit Jatanras mengevakuasi Marsati dan anak perempuannya, serta seorang anak laki -laki yang merupakan anak korban, dari rumah kontrakan di Labuan,” paparnya.

Kepada petugas, Marsati mengaku sudah diberitahu bahwa Roy usai melakukan pembunuhan terhadap Neneng. Tetapi, karena dibawah ancaman pembunuhan, dia mengaku tidak berdaya terhadap Roy.

“Korban diancam pelaku, bahwa orangtua Marsati akan dibunuh bila Marsati tidak mau ikut dengan pelaku. Makanya, saat dia diajak pindah dari Jayanti ke Labuan, dia tidak berdaya,” sambung Sabilul.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 dan 388 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. Sedangkan anak pelaku sudah dikembalikan ke keluarga, rumah neneknya,” pungkasnya. (rik)

Komentar Anda

comments