Bobol Brankas Rp1,7 Miliar, Dua Pelaku Dibekuk Lima DPO

Palapanews.com- Dua dari tujuh pelaku pembobol brankas PT Joa Industri senilai Rp1,7 miliar berhasil dibekuk aparat Polresta Tangerang. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Jaenudin bin Ading dan Muhammad Suripto.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, peristiwa pembobolan brankas milik PT Joa Industri yang terletak di Kampung Kutruk RT 06 RW 04, Desa Pasirbarat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, terjadi pada Kamis 10 Mei 2018.

Pembobolan tersebut terungkap berawal saat pihak HRD perusahaan tersebut melihat jendela gudang produksi dalam keadaan rusak dan terbuka. Karena curiga, sang HRD mengajak pengawas produksi bersama-sama mengecek ke dalam gudang produksi. Betapa kagetnya ketika mendapati gudang produksi dalam keadaan berantakan termasuk ruang direktur utama.

“Pelaku masuk ke dalam melalui atap ruang produksi yang sudah dijebol. kemudian merusak jendela serta pintu. Ketika dicek, uang yang berada di dalam brangkas serta laci meja sudah hilang diambil para tersangka. Akibat kejadian tersebut PT Joa Industri mengalami kerugian sekitar Rp1,7 miliar,” ujar Wiwin.

Tanpa pikir panjang, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang. Kepolisian yang mendapat laporan, lalu melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, diketahui ternyata pelakunya berjumlah 7 orang. Mereka masing-masing bernama Jaenudin, Suripto, Asep, Mulyono, Supri, Manta dan Kandi.

Dari serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menangkap dua pelaku Jaenudin dan Muhammad Suripto di tempat berbeda.

Pelaku Jaenudin ditangkap di Kampung Parigi, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 3 Juni 2018. Sementara Suripto ditangkap di Tegal, Jawa Tengah, Kamis 7 Juni 2018.

“Kami amankan dua orang. Sisanya lima tersangka berinisial MN, SI, M, AS dan K masih dalam pengejaran kami,” kata Wiwin.

Dari keterangan dua tersangka yang ditangkap, Jaenudin dan Suripto mengantongi uang masing-masing Rp250 juta yang berasal dari total uang hasil curian senilai Rp1,7 miliar.

“Dari mereka kami amankan beberapa barang bukti berupa dua unit mobil, dua sepeda motor dan emas seberat 50 gram,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (rik)

Komentar Anda

comments