Kurir Miras Kena OTT, 1.002 Botol Diamankan

Palapanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang kurir yang tengah menurunkan minuman keras (miras) ke sebuah toko kelontongan di Jalan Kalilicin, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas. OTT ini dilakukan berdasarkan patroli petugas yang mencium adanya peredaran miras gelap di kawasan tersebut.

“Siang ini kita lakukan OTT miras di Jalan Kalilicin RT 05 RW 16, saat kurir sedang menurunkan barang di sebuah toko kelontong, hasilnya 1002 botol miras berbagai merek berhasil kami amankan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, di ruang kerjanya, Senin (9/7/18) kemarin.

Setelah mendapatkan laporan dari petugas yang tengah melakukan patroli, Yayan langsung menurunkan enam anggota lainnya dibantu dengan pihak kepolisian setempat, untuk mengecek langsung. Tindakan penyitaan barang bukti dilakukan Satpol PP, untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Sudah jelas kegiatan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Barang bukti langsung kita amankan ke Kantor Satpol PP, untuk selanjutnya pemilik akan kami beri sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tegasnya.

Dikatakan Yayan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli baik siang maupun malam hari di Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya upaya oknum yang ingin menyelundupkan miras ke Kota Depok yang memiliki visi unggul, nyaman dan religius.

“Patroli akan terus kita lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan. Salah satunya seperti kejadian hari ini,” pungkasnya. (hms/red)

Komentar Anda

comments