Lagi Nyabu, Pengedar dan Kurir Narkoba Dibekuk di Serpong

Palapanews.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam peredaran narkoba golongan satu yaitu sabu.

Penagkapan pada Rabu (4/7/2018) yang dipimpin Kepala BNN Kota Tangsel, AKBP Stince Djonso, itu petugas mengamankan dua tersangka, yakni MA (24) sebagai bandar dan AR (22) sebagai kurir. Penangkapan dilakukan di dekat Stasiun Serpong.

“BNN Tangsel berhasil mengungkap peredaran gelap jenis sabu pada tanggal 4 Juli. Keberhasilan BNN Tangsel merupakan hasil dari pengembangan dan laporan masyarakat sekitar,” ujar AKBP Stince.

Kedua tersangka ini, menurut Stince Djonso, merupakan pemain lama. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menggunakan shabu dan ditemukan barang bukti lainnya.

Saat ditangkap, keduanya sedang menggunakan sabu di salah satu tempat dekat Stasiun Serpong dan ditemukan barang bukti berupa timbangan digital mini, sabu dengan total 5,29 gram, tiga pack plastik berukutan 4×6 cm, tiga lembar struk bukti transfer serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.

“Narkotika tersebut belum sempat diedarkan, namun sudah ada orang yang memesan. Sebelum diedarkan sudah kita tangkap terlebih dahulu. Diperkirakan jika dirupiahkan bisa mencapai jutaan rupiah,” tambah AKBP Stince yang melanjutkan tugas dari AKBP Heri Istu.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun penjara. (nad)

Komentar Anda

comments