KPK Bakal Selidiki PPDB Banten

Palapanews.com- Semrawutnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten tingkat SMA SMK mengakibatkan masyarakat Banten tidak puas akan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Melihat pelayanan yang tak maksimal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari tahu permasalahan PPDB Banten tingkat SMA/SMK tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wuryono Prakoso, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Wilayah 4, Kordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/7).

Menurut Wuryono Prakoso, pihaknya akan mencari tahu soal PPDB Banten yang mengakibatkan masyarakat tidak terlayani dengan baik. “Minggu depan kita akan ke Pemprov Banten,” kata Wuryono.

Ia menambahkan, permasalahan yang terjadi terkait PPDB biasa tak jauh dari aplikasi yang digunakan. “Aplikasi merupakan yang paling utama,” pungkasnya.

Sebelumnya, Atas semrawutnya PPDB Banten tersebut, masyarakat Kota Tangerang melaporkan adanya dugaan mal adminitrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam PPDB tahun 2018 di Pemprov Banten.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ibnu Jandi (47) selaku pelapor. Ia mengadu langsung ke Ombudsman pada Selasa (3/7).

“Saya sebagai warga Tangerang melaporkan adanya dugaan mal adminitrasi atau penyalahgunaan wewenang PPDB Banten,” ujar Jandi Selasa (3/7).

Kata Jandi, kepanitiaan PPDB online ini diduga kuat melanggar Permendikbud No. 14 tahun 2018. Sebab, secara teknis manajemen penerimaan PPDB Banten dilakukan oleh Dinas Kominfo dan Inspektorat Pemda Banten, bukan di Dinas Pendidikan Pemprov Banten.

“Adanya dugaan perubahan rombel yang tidak sesuai dengan Permendikbud No. 14 tahun 2018. Misalnya ada rombel 8 kelas, walau keinginan masyarakat tinggi dan ruang sekolah masih tersedia, maka sekolah dilarang menerima untuk mengisi kelas yang kosong,” ucapnya.

Ia juga menilai proses PPDB yang berlangsung tidak transparan. Bahkan masyarakat tidak dilayani dengan baik dari sistem pelaksanaan ini. (ydh)

Komentar Anda

comments