Perda KTR Kota Bogor Jadi Rujukan Daerah Lain

Palapanews.com- Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjadi rujukan daerah lain. Salah satunya Pemkot Ambon yang melakukan kunjungan ke kota hujan itu.

Kepala Dinkes Kota Ambon Wendy Pelupessy menuturkan, penerapan KTR di Kota Ambon saat ini masih berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dikeluarkan pada tahun 2015. Peraturan tersebut akan ditingkatkan menjadi Perda. Oleh kerena itu, Pemkot Ambon perlu belajar dari daerah lain yang penerapan KTR-nya sudah berjalan dengan baik.

Dia menyebutkan, dipilihnya Kota Bogor sebagai tujuan kunjungan kerja karena berdasarkan koordinasi dan informasi dari media ternyata Kota Bogor termasuk yang berada di awal dalam penerapan Perda KTR. Bahkan penerapannya sudah berjalan baik sampai kepada penerapan dan pemberian sanksi.

“Oleh karena itu kami ke Kota Bogor untuk belajar bagaimana Pemkot Ambon bisa membuat Perda sampai kepada penerapannya hingga sanksi-sanksinya,” jelas Wendy.

Wendy melanjutkan, selain KTR pihaknya juga berharap mendapat informasi lebih terkait hal-hal lain yang menonjol di bidang kesehatan di Kota Bogor yang bisa di adopsi Pemkot Kota Ambon, khususnya Dinas Kesehatan.

Dari hasil paparan dan penjelasan yang disampaikan tim KTR Kota Bogor, Wendy mengaku pihaknya tidak salah memilih Kota Bogor sebagai tempat untuk bisa belajar bagaimana membuat Perda sampai kepada penerapan dan sanksi-sanksinya.

”Kami sangat tertarik terutama dengan mobil curhat Kota Bogor yang mungkin bisa diterapkan di Kota Ambon,” ujarnya. (hms/red)

Komentar Anda

comments