Dana Bantuan Parpol di Tangsel Belum Cair

Palapanews.com- Anggaran bantuan partai politik (Parpol) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum cair. Hal ini ditengarai lantaran belum rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Parpol yang disusun pada 2017 silam.

“Saat ini (Raperda Bantuan Parpol) masih di Provinsi (Banten) untuk tahapan evaluasi,” kata Ketua Pansus Raperda Bantuan Keuangan Parpol, Saprudin.

Seharusnya, kata dia, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tangsel melakukan jemput bola untuk mencari tahu nasib sejumlah Raperda yang masih dibahas di Provinsi.

“Ini bukan tanggungjawab Pansus, karena tugas Pansus itu sudah selesai ketika tahap finalisasi dan diserahkan ke Pemprov Banten. Seharusnya itu Bagian Hukum, yang jemput bola menanyakan sudah sejauh mana Perda ini,” ungkapnya.

Saprudin menambahkan, dana bantuan parpol itu sebetulnya sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tangsel 2018. Sehingga harusnya pada Mei ini semua parpol sudah menerima dana bantuan.

“Sudah dianggarkan, jadi seharusnya Perdanya juga sudah selesai awal tahun ini. Sehingga parpol bisa menerima bantuan keuangan itu,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang bantuan keuangan parpol, partai politik berhak menerima dana bantuan sebesar Rp1.500 untuk tiap suara. Sedangkan di Kota Tangsel, dianggarkan Rp3.000 untuk satu suara.

“Disesuaikan dengan kemampuan daerah, di Tangsel 3.000 rupiah per suara,” tandasnya. (jok)

Komentar Anda

comments