Panwaslu Tangsel Turunkan APK Liar di Ciputat Timur

Palapanews.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ciputat Timur menurunkan 35 alat peraga kampanye (APK) liar. APK ini dicopot karena dipasang diluar jadwal kampanye dan melanggar ketentuan.

Pada penertiban APK itu, hampir seluruh partai politik (Parpol) melanggar dengan memasang spanduk pengurus parpol tingkat Kota Tangsel.

“Kami didampingi Satpol PP Kecamatan dan anggota Panwaslu (Jazuli),” kata Ketua Panwascam Ciputat Timur, Mulyadi.

Penertiban tersebut, menurutnya dilakukan berdasarkan edaran yang ada, karena parpol dilarang melakukan kampanye atau sosialisasi sebelum memasuki tahapan kampanye.

“Kami akan lakukan penertiban secara bergelombang. Nanti jika muncul lagi APK yang melanggar seperti ini maka akan kami lakukan penrtiban lanjutan,” tegasnya. (jok)

Komentar Anda

comments