Panwaslu Tangsel Larang Angkot Dipasangi Stiker Parpol

Palapanews.com- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), khususnya yang dipasangi di angkutan umum atau angkutan perkotaan (angkot).

“Ada larangan memasang stiker di kaca belakang angkot. Ini kita tertibkan,” kata Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Aas Satibi.

Aturan yang dimaksud, menurut Aas yakni Undang-undaung Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalulintas. Maka itu, pihaknya juga melibatkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk menertibkan angkot yang dipasangi stiker.

“Karena berkaitan dengan UU Lalulintas, maka kami libatkan Dishub untuk giat kali ini. Jelas memasang stiker kampanye politik di angkutan umum itu sangat melanggar,” ungkapnya.

Anggota Panaslu Kota Tangsel Ahmad Jazuli mengatakan, bahwa alam giat kali ini, memang belum begitu banyak temuan di angkutan umum. “Hari pertama memang kami fokus di angkutan umum, dan belum begitu banyak temuannya,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, untuk selanjutnya akan melakukan penertiban APK di jalan-jalan, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Selalu saja kalau setelah ditertibkan ada lagi APK baru, makanya kami akan terus menertibkan setiap ada APK baru muncul. Dan kami minta juga agar partai politik menahan diri agar tidak melakukan pelanggaran kampanye seperti ini,” tandasnya. (jok)

Komentar Anda

comments