Satpam dan Sopir Taxi Rampok Truk Sewaan

Palapanews.com- Petualangan kawanan perampok yang sudah kali keempat merampok truk sewaan tamat sudah setelah dua pria berinisial IS (43) dan RM (27) diringkus anggota satreskrim Polsek Cipondoh Polrestro Tangerang Kota.

Kapolsek Cipondoh Komisaris Polisi, Sutrisno mengatakan, anggotanya berhasil meringkus,  IS dan RM yang diduga sebagai pelaku sindikat perampok kendaraan roda empat (truk) sewaan untuk angkutan barang mau pindah rumah.

Dalam aksinya, kedua pria tersebut tidak segan- segan melukai korbannya. Pasalnya, kawananan perampok tersebut dalam memuluskan aksinya kerap menggunakan senjata api berjenis revolver air softgun yang menyerupai senjata api sungguhan.

“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penyalahgunaan senjata Api pada Sabtu (05/05) dengan TKP, diatas jembatan pintu masuk Tol Alam Sutra, Kelurahan Kunciran Jaya,  Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dengan tersangka inisial IS (43) Bayumas, dan RM (27) asal Lampung, ” terangnya.

Masih kata Kapolsek, selain berhasil mengamankan para pelaku, pihaknya berhasil megamankan beberapa barang bukti (BB).

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku. Kami juga berhasil mengamankan BB dari tangan para Pelaku berupa, 1 (satu) Unit mobil pick up merk Mitsubishi jenis L300‚ No. Pol B -9617 -ET, warna Coklal tahun 2006. berikut STNK dan Buku KIR,  1 (Satu) Pucuk Soft Gun Revolver M 36 RCF cal-4,5 MM No. Seri 5M27783 dan 354 (tiga ratus lima puluh empat) butir mimis dan 16 (enam belas ) butir Gotri, ” terang Mantan Wakasatreskrim ini.

Lanjutnya, kejadian berawal ketika para pelaku menyewa mobil korban yang merupakan jasa rental kendaraan.

“Kejadian berawal ketika korban bekerja sebagai jasa angkutan yang membawa mobil pick up, didatangi pelaku dan memesan mobil kepada korban, yang minta di jemput di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, selanjutnya kedua pelaku di jemput oleh korban menuju ke Ciledug yakni Green Lake City,  Kota Tangerang, dan setibanya di Green Lake city salah satu pelaku, meminta untuk membawa mobil korban dengan alasan lebih mengetahui jalan,” pungkasnya seraya menambahkan, setelah sampai di daerah Alam sutra, salah satu pelaku manodongkan senjata kearah kepala korban, kemudian terjadi perkelahian yang mengakibatkan luka pada kaki sebelah kanan dan kiri, selanjutnya korban dan salah satu pelaku terjatuh dari mobil, dan mobil berhasil di bawa oleh teman pelaku dan pelaku yang terjatuh dapat di amankan.

“Kami langsung mengembangkan perkara ini dan dapat di amankan pelaku IS berikut senjata api dan mobil hasiL kejahatanya, ” urainya

Dalam peristiwa ini, para Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman Penjara 12 Tahun dan Pasal 1 Ayal (1) Undang-Undang amral Nomer 12 Tahun 1951.(ydh)

Komentar Anda

comments