Soal Data Pemilih, Ini PR KPU Kota Tangsel

Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) punya tugas ekstra dalam hal data pemilih. Salah satu yang menjadi tugas berat, adalah adanya pemilh potensial, namun belum dinyatakan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Kita membutuhkan koordinasi dan bantuan dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil),” kata Anggota KPU Kota Tangsel, Ahmad Mudjahid Zein

Ia menambahkan, data pemilih potensial Non e-KTP terhadap pemilih yang tidak mempunyai KTP elektronik atau belum dapat dipastikan kepemilikan e-KTP, disusun dalam formulir AC-KPU.

“Selanjutkan KPU berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk meminta keterangan terhadap pemilih yang masuk dalam formulir Model A.C-KPU tersebut,” jelasnya.

Ketua KPU Kota Tangsel, Moh Subhan menambahkan keterlibatan Disdukcapil mutlak diperlukan. Jika sampai pada masa perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Diasdukcapil tidak memberikan keterangan bahwa pemilih tersebut telah berdomisli di Kota Tangsel, dan atau tidak ada keterangan resmi terkait status e-KTP, maka pemilih tersebut akan tercoret sebagai pemilih.

“Jika demikian, KPU mencoret pemilih yang bersangkutan dan menuangkan ke dalam BA yang ditandatangani oleh KPU Kabupaten/Kota dan Dinas/Disdukcapil setempat dan disaksikan Bawaslu ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018,” tandasnya. (jok)

Komentar Anda

comments