Gerindra Apresiasi 3 Raperda Usulan Pemkot Tangsel

Palapanews.com- Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengapresiasi positif tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkot setempat. Tiga regulasi itu dinilai amat dibutuhkan masyarakat.

Diketahui, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyampaikan tiga Raperda beberapa waktu lalu. Raperda itu, antara lain Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Ketanagakerjaan, dan Raperda Tentang Pelayanan Publik.

“Tiga Raperda ini cukup dibutuhkan masyarakat. Sekarang, terpenting adalah bagaimana penyusunan Naskah AKademiknya, sebagai landasan membuat aturan hukum,” kata Ketua Fraksi Gerindra, Abdul Rahman.

Arnovi -sapaannya- mengatakan Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dibutuhkan karena perkembangan zaman terus berubah. Untuk itu Pemkot Tangsel perlu menjabarkan strategi dan rencana yang sesuai dengan Kondisi hari ini, mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) adalah prioritas pembangunan saat ini dan tentunya kaum muda termasuk didalamnya.

Soal Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan, Arnovi menilai kesejahteraan pekerja dan keluarganya adalah merupakan salah satu tujuan dibuatnya UU Ketenagakerjaan maupun turunannya di daerah yaitu Peraturan Daerah Pelayanan Ketanagakerjaan. Perlindungan terhadap hak-hak Dasar dan Upah Pekerja yang mencukupi Kebutuhan Hidup.

“Perubahan regulasi ini seiring berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya UU No. 9 tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pembagian Urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja,” ujarnya.

Untuk Raperda tentang Pelayanan Publik, Arnovi mengatakan pelayanan publik yang berkualitas, mudah, cepat dan profesional merupakan hak mendasar masyarakat.

“Pelayanan publik di era keterbukaan dan transparansi ini merupakan penerapan paling mendasar dari fungsi melayani yang harus diberikan kepada masyarakat. Pelayanan publik menjadi bagian inti suatu gelombang peradaban untuk mengapresiasi secara nyata hak asasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah atas segala kebutuhan warganya,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, dalam Rapera tersebut. ada beberapa poin yang harus dimasukan kedalamnya, seperti, penyelenggaraan pelayanan publik, kerjasama dan hubungan antar penyelenggara pelayanan publik, inovasi pelayanan publik, penyelesaian pengaduan, peran serta masyarakat, dan pengwasan dan evaluasi. (jok)

Komentar Anda

comments