Tingkatkan Animo Masyarakat Terhadap Pemilu 2019

Palapanews.com- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Workshop Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di RM Telaga Seafood, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (18/4).

Dalam workshop yang dihadiri 80 peserta tersebut hadir pula Ketua KPU Tangsel, M Subhan, Kabid Fasilitasi Pembidangan Politik Kesbangpol Provinsi Banten Gustiawan, Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Aldi S. Zuhri.

Kabid Politik Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Tangsel, Erwit Supriadi mengatakan sosialisasi UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu ini sudah ketiga kalinya digelar di tiap kecamatan, kali ini kepada warga Serpong Utara.

Lanjutnya, dari data yang didapat pemilih yang berpartisipasi di Kota Tangsel belum mencapai target 100 persen. Maka dari itu, dengan adanya workshop ini bisa meningkatkan animo masyarakat untuk memilih pada Pemilu 2019.

“Masyarakat Kota Tangsel sendiri baru mencapai 60 persen animonya dalam memilih. Saya harapkan dengan adanya workshop ini dapat memaksimalkan pemilih di Kota Tangsel,” katanya.

Kabid Fasilitasi Pembinaan Politik Kesbangpol Provinsi Banten, Gustiawan memaparkan bahwa Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang sangat penting.

“Salah satu unsur penting dalam pemilu adalah partisipasi masyarakat dalam pemilu. Dengan, menjungjung prinsip pemilu yakni mandiri, jujur, adil, tertib, terbuka, efektif, profesional serta efisien,” papar Gustiawan.

Selanjutnya, ada beberapa tantangan dalam penyelenggaraan pemilu yang akan di hadapi.

“Tentunya, tantangan politik uang masih membayangi masyarakat. Ada juga, netralisasi birokrasi, sengketa pemilu, pelanggaran dan penyelenggara pemilu itu yang menjadi tantangan dalam pemilu sampai sekarang. Melalui workshop ini, saya harapkan bisa meminimalisir poin-poin tersebut,” jelasnya.

Sementara M. Subhan Ketua KPU Kota Tangsel mengatakan kegiatan ini sekaligus sosialisasi dari KPU dalam menyambut Pemilu di tahun 2019 mendatang. Seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang merupakan penyederhanaan dan penggabungan dari 3 (tiga) buah undang-undang sebelumnya.

“Selain itu kita juga sosialisasikan metode konversi suara ke kursi, yakni jika di wilayah Serut ada 15 kursi dan 15 partai, maka harus jelas siapa saja dan darimana saja. Kemudian bagaimana komposisi KPU dan Bawaslu dalam Pemilu tersebut,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bagaimana menjadi pemilih cerdas atas dasar kesadaran dan informasi yang diterima.

“Ketika mencoblos, berarti kita melepaskan kekuasaan, kedaulatan dan memberikan mandat dan seluruh kebijakan melalui eksekutif dan legislatif sebagai produk pemilu. Ketika kita memilih dengan benar akan mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan kehendak,” pungkasnya. (nad)

Komentar Anda

comments