Andika Minta Kemenkumham Banten Lakukan Terobosan

Palapanews.com- Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy meminta Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten melakukan terobosan dan inovasi dalam menjalankan tugasnya melayani masyarakat Banten di bidang hukum dan HAM.

Menurut Andika, warga Banten membutuhkan pelayanan di bidang hukum dan HAM yang bisa dengan mudah diakses, baik secara waktu maupun biaya.

“Kalau di sektor-sektor lain kan saat ini pelayanan publik itu sudah menggunakan berbagai macam aplikasi digital misalnya yang bisa diakses masyarakat secara online. Saya kira di bidang hukum dan HAM, masyarakat juga sangat membutuhkan yang seperti itu,” kata Andika kepada pers usai menghadiri acar pisah sambut Kepala Kemenkumham Kanwil Banten di hotel Ratu Ultima Horison, Kota Serang, Senin (16/4).

Dalam acara tersebut diserahterimakan jabatan Kepala Kemekumham Kanwil Banten dari Ajub Suratman kepada Dewa Putu Gede. Ajub berikutnya akan menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri di Kemenkumham. Sementara itu, untuk diketahui Dewa sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kemenkumham Kanwil Jogjakarta.

Lebih jauh Andika meyakini jika Kemenkumham Kanwil Banten sejauh ini juga sudah melakukan peningkatan-peningkatan pelayanannya termasuk mempermudah akses masyarakat melalui flatform digital. Namun demikian, Andika meminta hal itu bisa lebih ditingkakan serta disosialisasikan secara masif sehingga warga Banten bisa mengetahuinya.

Dipaparkan Andika, kantor Kemekumham di daerah secara garis besar memiliki tiga fungsi pelayanan. Ketiganya adalah yang meliputi bidang pemasyarakatan dengan secara teknis mengelola lembaga-lembaga pemasyarakat, dan bidang keimigrasian, serta bidang pelayanan hukum dan HAM itu sendiri.

Terkait bidang pemasyarakatan, Andika menyoroti sejumlah persoalan klasik di lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang selama ini terus terjadi, seperti persoalan over capacity dan persoalan masih banyaknya ditemui fakta bahwa lembaga pemasyarakatan justru menjadi tempat yang menyuburkan bisnis narkoba dan penyebaran faham radikalisme.

“Nah, kami berharap Kemenkumham Banten misalnya bisa memiliki terobosan terkait persoalan-persoalan tersebut dan bisa menjadi prototype bagi kemenkumham lainnya di Indonesia. Kan, membanggakan kalaubisa seperti itu,” imbuhnya.

Sebelumnya saat membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin Halim dalam acara tersebut,Andika mengatakan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan yaitu koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal dan antar instansi vertikal di wilayah provinsi. Sehingga kelancaran pelaksanaan tugas dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah dapat terwujud.

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Andika, Pemprov Banten mengajak Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten yang baru beserta jajaran untuk bersama-sama melakukan pembaharuan, sekaligus menciptakan terobosan inovasi yang mampu mensolusikan berbagai permasalahan di bidang hukum dan HAM, sebagai upaya bersama untuk memantapkan gerak pembangunan bangsa termasuk di Provinsi Banten sekaligus dalam kerangka eksistensi untuk mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri dan sejahtera.

Dilanjutkan Andika, hubungan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten selama ini telah berjalan dengan baik, khususnya dalam pembangunan hukum yang terkait dengan kebijakan pembentukan hukum, keimigrasian, bidang pemasyarakatan serta penguatan dan pelayanan hak asasi manusia.

“Saya berharap, kantor wilayah Kemenkumham sebagai instansi Pemerintah Pusat di daerah dapat meningkatkan tugas dan fungsinya dalam pembangunan bidang hukum dan HAM di Provinsi Banten serta dapat membangun kerjasama dan sinergitas dengan Pemprov Banten,” paparnya. (ydh)

Komentar Anda

comments