DPRD Tangsel: Pantarlih Harus Berpengalaman

Palapanews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk betul-betul menyeleksi Petugas Pemutakhir Data Pemilih (Pantarlih) untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 nanti. Pasalnya, persoalan DPT dianggap paling krusial dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Hal yang paling dikhawatirkan adalah adanya oknum-oknum yang memanfaatkan DPT untuk berbuat curang dalam Pemilu nanti, terlebih lagi jika DPT nantinya bermasalah. Maka itu, Pantarlih yang terpilih harus benar-benar pengalaman,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tangsel, Saprudin.

Jika Pantarlih bekerja profesional, ia berharap Pemilu 2019 di Kota Tangsel bisa berlangsung dengan sangat aman, tanpa ada keributan di persoalan DPT. “Kita berdoa saja, soal DPT ini bisa berjalan dengan aman, dan tidak menjadi sumber keributan,” ungkapnya.

Anggota KPU Kota Tangsel, yang juga Pokja Data, Ahmad Mudjahid Zein, mengatakan, bahwa pemutahiran data pemilih tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018.

“Ini yang betul-betul kami perhatikan. Karena selain memutakhirkan data pemilih, ini juga berkaitan dengan penentuan dan penetapan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kota Tangsel untuk Pemilu 2019,” tandasnya. (jok)

Komentar Anda

comments