KPU Tangsel Mulai Petakan TPS Pemilu 2019

Ilustrasi.

Palapanews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan mulai melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2019. Ini dilakukan setelah KPU RI menetapkan daerah pemilihan (dapil) untuk wilayah Kota Tangsel.

“Saat ini kami mulai fokus melakukan pemetaan TPS di Kota Tangsel. Prediksi awal, berdasarkan Pemilihan Gubernur 2017 lalu ada 2245 TPS. Tapi ternyata berubah, karena ada regulasi baru,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, M Subhan.

Ia memprediksi pada Pemilu 2019 nanti jumlah TPS di Kota Tangsel mencapai 3793 TPS. Prediksi ini mengacu pada jumlah DPT Kota Tangsel pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur 2017 silam.

“Penambahan jumlah TPS ini karena adanya regulasi baru yang ada di dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, bahwa jumlah maksimal untuk satu TPS itu kini harus 300 pemilih. Sedangkan pada Pemilu sebelumnya per TPS maksimal 800 pemilih,” jelasnya.

Anggota KPU Kota Tangsel, Ahmad Mudjahid Zein mengatakan dalam pemetaannya nanti banyak hal yang menjadi pertimbangan penyelanggara untuk menentukan lokasi satu TPS ke TPS yang lainnya.

“Pertimbangan geografis menjadi persoalan utama, terlebih lagi di Kota Tangsel ini banyak batasan-batasan antara perumahan elit dan pemukiman. Sheingga ini harus benar-benar kami pertimbangkan dnegan serius,” tandasnya.

Dia juga mengatakan, dalam pembentukan TPS juga tidak diperbolehkan menggabungkan kelurahan, misalnya satu TPS terdapat ada pemilih dari dua kelurahan yang berbeda.

“Jadi satu TPS itu ya hanya khususnya untuk warga yang sama kelurahannya, jangan sampai nanti satu TPS ada pemilih yang berbeda kelurahan, ini yang kami hindari. Dan banyak pertimbangan lainnya dalam pemetaan TPS ini,” kata dia. (jok)

Komentar Anda

comments