Pelaku IKM di Depok Diminta Patenkan Produk

Ilustrasi.

Palapanews.com- Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Depok, Jawa Barat, diimbau untuk mematenkan produknya dengan mengurus sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Ini untuk melindungi produk IKM dari penjiplakan.

“Untuk itu, kita imbau pelaku IKM agar produknya dipatenkan. Sebab jika usahanya sudah terkenal dan memiliki nama, maka banyak orang yang akan meniru. Merek atau brandnya bisa dijiplak oleh orang lain kalau belum memiliki sertifikat HAKI,” tutur Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Martinho Vaz.

Syarat pembuatan HAKI, menurut Martino, cukup mudah yaitu pelaku IKM hanya perlu membawa fotokopi KTP dan foto merek produknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Pihaknya juga bakal membuat surat rekomendasi agar pelaku IKM bisa mengurus mandiri dan menekan biaya pembuatan sertifikat.

“Jadi, surat rekomendasi ini menunjukkan IKM tersebut merupakan binaan dari Disdagin. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan keringanan biaya pembuatan HAKI yang awalnya sebesar Rp1.500.000 menjadi hanya Rp600.000,” terangnya.

Pihaknya juga memfasilitasi pembuatan sertifikat HAKI setiap tahun bagi pelaku IKM yang kurang mampu. Dimana pada tahun 2018, pihaknya akan memfasilitasi pembuatan HAKI bagi 40 pelaku IKM.

“Dengan keterbatas APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Depok, kita belum bisa memfasilitasi seluruh pelaku IKM. Bagi mereka yang mampu dapat mengurus secara mandiri ke Kemenkumham RI bidang HAKI,” tandasnya. (dpk/red)

Komentar Anda

comments