Di Kota Bogor Rumah Tak Layak Huni Dipasangi Stiker

Stiker RTLH.

Palapanews.com- Untuk mengetahui berapa jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diajukan RT RW di masing-masing Kelurahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan pemasangan stiker di rumah-rumah warga yang sudah mengajukan. Hal ini bertujuan agar tepat sasaran dan bisa mengetahui berapa kebutuhan usulan RTLH yang diajukan oleh RT RW dalam satu Kelurahan, termasuk kondisi bangunannya.

Kasubag Adkesra Sekretariat Daerah Kota Bogor, Bosse Anugrah Jusran mengatakan penempelan stiker tersebut sudah dilakukan sejak awal Februari 2018. Stiker tersebut memuat pembagian klasifikasi kerusakan, yakni rusak berat (warna merah), rusak sedang (warna kuning) dan rusak ringan (warna hijau) yang ditandai dengan warna merah, hijau dan kuning.

“Penempelan stiker dilakukan sesuai dengan jumlah yang diusulkan RT RW ke Kelurahan. Kalau jumlahnya 50, dengan klasifikasi 20 rusak berat, 20 rusak sedang dan 10 rusak ringan berarti sejumlah itu yang dipasangi stiker dan yang rusak berat ini yang akan kami prioritaskan untuk masuk di anggaran 2019 dan anggaran selanjutnya,” katanya.

Penempelan stiker, menurutnya dilakukan juga bagi rumah warga yang sudah menerima bantuan. Rumah warga yang sudah menerima bantuan dipastikan indikatornya sudah berubah, dari yang awalnya rusak berat menjadi rusak sedang. (kbr/red)

Komentar Anda

comments